Sumut Terkini

Beredar Kabar ASN Tak Pakai Seragam Khaki Lagi, Begini Kata BKD Sumut

Beredar kabar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tahun 2025 tidak lagi memakai seragam Khaki khas serba cokelat.

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kepala BKD Sumut, Aprilla Siregar pimpin Apel 2025. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Beredar kabar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tahun 2025 tidak lagi memakai seragam Khaki khas serba cokelat.

Kabar ini berhembus di kalangan para ASN) tanah air terkait baju seragam dinasnya.

Informasi beredar pemerintah telah mengubah ketentuan seragam dinas berpakaian pada awal minggu yakni Senin yang dirombak.

Dimana pada tanggal 8 November 2024 lalu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) merilis surat edaran yang mengatur terkait pakaian dinas harian ASN.

Menyikapi hal itu, Kepala BKD Pemprov Sumut, Aprilla Siregar mengatakan, seragam Khaki serba cokelat masih menjadi kebijakan Pemprov Sumut.

Katanya, Pemprov Sumut berpedoman pada kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 

"Kami Pemprov Sumut ikut pedoman Kemendagri, jadi senin pakai Kakhi seperti khas biasa. Pendidikan Sumut juga sama berpedoman aturan yang diberlakukan Pemprov Sumut, dan Pemprov Sumut masih berpedoman ke Mendagri," katanya Sabtu (4/1/2025). 

Dalam surat tersebut, seragam dinas warna Khaki tidak masuk daftar pakaian dinas harian ASN Kemdikdasmen.

Seperti yang diketahui warna baju khaki pada pakaian dinas PNS sudah menjadi ciri khas bagi seragam mereka yakni cokelat. 

Hal ini berlaku bukan hanya bagi PNS namun juga bagi para PPPK.

Dimana aturan tersebut dimuat dalam :

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Adapun tujuannya yaitu guna meningkatkan kerapian dan mengikuti perkembangan dinamika budaya kerja. Selain itu, dengan menggunakan pakaian dinas yang sesuai dengan standar diharaokan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar sesama pegawai.

Berikut ini adalah ketentuan terbaru terkait PDH ASN Kemdikdasmen berdasarkan dengan surat edarannya:

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved