Breaking News

TRIBUN WIKI

Apakah Pejabat yang Tidak Lapor LHKPN Dipidana? Simak Penjelasannya Berikut Ini

Apakah pejabat negara yang tidak lapor LHKPN bisa dipidana? Simak penjelasan pimpinan KPK soal masalah LHKPN tersebut.

Editor: Array A Argus
KPK
Contoh LHKPN 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Saat ini warganet ramai membahas tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Sebab, saat ini masih banyak pejabat atau penyelenggara negara yang dinilai tidak tertib dalam melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Semangat dari laporan harta kekayaan ini sebenarnya untuk mencegah terjadinya korupsi, dan juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pejabat publik.

Baca juga: Apa Arti Viva Zapata yang Diucapkan Presiden Prabowo Subianto ke Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum?

Dengan laporan harta kekayaan yang terbuka, diharap dapat mewujudkan penyelenggara negara yang bersih.

Meski semangatnya cukup bagus, tapi masih banyak juga yang enggan melapor.

Ada juga yang melapor, tapi tidak lengkap.

Seperti yang baru-baru ini terjadi terhadap Bupati Jepara terpilih Pilkada 2024, Witiarso Utomo.

Ia tidak melaporkan harta kekayaannya berupa kendaraan mewah Lamborghini ke KPK.

Baca juga: Apa Itu Brain Rot dan Benarkah Karena Kebanyakan Nonton Konten Receh? Simak Penjelasannya

Hal ini pun kemudian menjadi sorotan masyarakat, dan pembahasan di media sosial.

Lantas, muncul pertanyaan, apakah pejabat negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya bisa dipidana?

Penjelasan Soal Laporan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menjelaskan soal masalah LHKPN ini.

KPK mengungkapkan, bahwa pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya memang tidak bisa dipidana.

Hal ini pernah disampaikan oleh Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan.

Baca juga: Profil Witiarso Utomo, Bupati Jepara Terpilih Jadi Sorotan Usai tak Laporkan Lamborghini di LHKPN

Pahala mengatakan terkait LHKPN yang tak dilaporkan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Sehingga, lanjutnya, bagi pejabat yang tidak melapor hanya akan diberi sanksi administratif.

“LHKPN itu ada keterbatasannya ya, sejak UU (nomor) 28 (Tahun 1999) tidak ada yang merujuk pidana. Jadi tidak melapor, melapor gak benar, melapor benar tapi asal harta gak benar, gak ada pidana,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (1/3/2023) yang ditayangkan di YouTube Tribunnews.com.

Baca juga: Apa Itu Meldonium yang Bikin Mykhailo Mudryk Gagal Tes Dopping, Pernah Dialami Maria Sharapova

“Jadi cuma sanksi administrasi yang diberikan atas itu,” sambungnya.

Pahala juga mengungkapkan jika pihaknya melaporkan ada pejabat terkait laporan LHKPN tidak sesuai dengan fakta, maka sanksi administratif itu pun dikembalikan lagi ke pimpinan instansi yang bersangkutan.

Sehingga, KPK tidak bisa memberikan juga sanksi administratif kepada pejabat yang tidak melapor LHKPN.

“Kalau atasannya tidak tertarik, nggak lapor ya gak diapa-apain. Kalau atasannya tidak peduli, kita kasih notifikasi, ini tidak sesuai yang dilaporkan, tidak tertarik yaudah,” tuturnya.

Baca juga: Apa Itu Demam Babi Afrika? Apakah Bahaya Bagi Manusia? Simak Penularannya

Bahkan, Pahala mengatakan ketika ada kesalahan dalam laporan LHKPN pejabat, pimpinan yang bersangkutan berhak untuk mengkoreksinya dan dikembalikan lagi ke KPK jika sudah sesuai.

Sehingga, dengan keterbatasan terkait langkah sanksi bagi pejabat yang tak lapor LHKPN, Pahala berharap agar RUU Perampasan Harta segera disahkan.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved