Medan Terkini
Sepekan Dinyatakan Lengkap , Polda Sumut Tak Kunjung Penjarakan Kadisdik dan Kepala BKD Langkat
Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sumut menyatakan berkas perkara kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sumut menyatakan berkas perkara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Eka Syahputra Depari, Saiful Abdi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan sudah lengkap atau (P21).
Berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sejak 30 Desember 2024, lalu.
Namun demikian, sepekan usai berkas dinyatakan lengkap, ketiga tersangka tak kunjung ditangkap dan dikirim Polisi ke Kejaksaan.
"Benar untuk 3 berkas perkara tersangka kasus PPPK Langkat sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa dan diterima penyidik pada tanggal 30 Desember 2024. Terkait penahanan terhadap ketiga tersangka menjadi kewenangan penyidik,"kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (6/1/2025).
Terkait kapan tiga tersangka akan ditangkap, lalu dikirim ke Kejaksaan penyidik tindak pidana korupsi Polda Sumut belum mau membeberkan.
Hadi menyebut penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan tinggi.
"Pelaksanaan pelimpahan masih dikordinasikan dengan Jaksa."
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan status tersangka terhadap lima orang pejabat di Kabupaten Langkat.
Kelimanya, Awaludin, Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan Rahayu Ningsih Kepsek SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Untuk Awaludin dan Rahayu sudah ditangkap dan dikirim ke Kejaksaan.
Kemudian, kepala badan kepegawaian daerah (BKD) Eka Syahputra Depari dan Saiful Abdi, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) serta Alek Sander sebagai Kasi Kesiswaan Bidang Sekolah Dasar di Dinas Pendidikan.
Mereka diduga terlibat dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kabupaten Langkat tahun anggaran 2023.
(Cr25/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tak Berlaku Lagi di Medan, Begini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Diperiksa Kejatisu, Anggota DPRD Medan Eko Ditanyai 18 Pernyataan Dugaan Pemerasan |
![]() |
---|
Kebijakan Baru, Stiker Barcode Parkir Berlangganan Tidak Berlaku Lagi, Ini Kata Kadishub |
![]() |
---|
Besaran Tunjangan yang Diterima Anggota DPRD Sumut, Ada Tunjangan Sewa Rumah hingga Transportasi |
![]() |
---|
6 Bulan Berlalu, Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Pakai Lagu tanpa Izin di HW Dragon Bar Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.