Deli Serdang Terkini

12 Ranperda Masuk Propemperda di Deli Serdang, Kecamatan Percut Seituan Kembali Batal Dimekarkan

Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disahkah dan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah .

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN
Suasana di gedung paripurna DPRD Deliserdang saat acara paripurna penetapan Propemperda, Selasa (7/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Sebanyak 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disetujui untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk dibahas pada tahun 2025 oleh DPRD Deli Serdang, Selasa (7/1/2025).

7 Ranperda di antaranya merupakan usulan eksekutif dan 5 inisiatif dewan. Diketahui Ranperda yang dimasukkan dalam Propemperda ini sebagian besar adalah produk-produk lama yang sudah beberapa kali masuk di Propemperda namun belum sempat dibahas dewan periode sebelumnya. 

Diantara 12 usulan Ranperda yang ada sudah tidak ada lagi Ranperda pemekaran Kecamatan Percut Seituan.

Baik usulan eksekutif maupun inisiatif sama sekali tidak ada masuk.

Kondisi ini sama seperti pada tahun 2024 dimana Ranperda pemekaran Percut Seituan sempat menghilang dari Propemperda. 

Anggota DPRD Deli Serdang, Rakhmadsyah termasuk orang yang saat diparipurna ngotot dan meminta agar pemekaran Kecamatan Percut Seituan ini bisa dimasukkan kembali dalam Propemperda.

Karena melihat daftar dari usulan Ranperda yang mau dimasukkan dalam Propemperda tidak ada Ranperda Pemekaran Kecamatan Percut Seituan ia pun berulang kali melakukan interupsi.

Saat itu ada dua Ranperda yang ia ngotot untuk dimasukkan agar bisa dibahas termasuk Ranperda soal Pesantren. Dianggap dua-duanya sangat urgen. 

Meski ada 12 orang jumlah anggota dewan dari Dapil 6 meliputi Kecamatan Percut Seituan dan Batang Kuis namun hanya Rakhmadsyah yang saat itu bersikeras agar bisa dimasukkan.

Kepada www.tribun-medan.com, Rakhmadsyah menyebut situasi saat ini Kecamatan Percut Seituan jumlah penduduknya membawahi 24 Kabupaten Kota di Sumut.

Disebut kalau pemekaran ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat. 

"Pemkab sudah tidak mengusulkan lagi karena ini sebelumnya usulan dari eksekutif. Sekarang ini jumlah penduduk di Percut Seituan itu sudah 504 ribu. Nggak mampu dipimpin 1 Camat. Sehebat apapun Camatnya nggak akan mampu pimpin Percut Seituan," kata Rakhmadsyah. 

Politisi PKB ini juga mengatakan selain menginkan pemekaran juga ada harapan agar ada penambahan atau pemekaran Polsek.

Saat ini Kecamatan Percut Seituan hanya punya satu Polsek dan itupun juga meliputi Kecamatan Medan Tembung.

Saat ini pemekaran Polsek ini juga terus disuarakan kepada Kapolda agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik. 

"Kalau Ranperda pesantren ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren. Pesantren di Deli Serdang ini sepertinya termajinalkan nggak ada perhatian Pemkab padahal di Sumut kita tertinggi (banyak pesantren berdiri)," kata Rakhmadsyah. 

Dengan adanya Ranperda, Rakhmadsyah berpandangan maka semakin mengikat dan dekat. Selama ini APBD tidak bisa ke pesantren karena tidak ada payung hukumnya. Karena itu tidak pernah ada namanya pembangunan ruang baru.  

"Kita kecewa dua Ranperda ini tidak dapat dimasukkan di Propemperda sekarang. Pesantren ini pendidikan moral dan agama harusnya mereka punya hak yang sama," katanya. 

Terpisah Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar mengakui Ranperda Pemekaran Percut Seituan telah hilang dari Propemperda.

Disebut sebelum dikirimkan ke DPRD disebut terlebih dahulu mereka meminta usulan dari OPD-OPD. Saat ini sudah tidak ada lagi usulan dari Bagian Tata Pemerintahan (Tapem). 

"Ya kalau memang urgen nanti bisa kita masukkan di tengah. Nggak ada lagi usulan dari Tapem kemarin," kata Muslih.  

12 Ranperda yang masuk Propemperda Tahun 2025.

Usulan Ranperda Eksekutif. 

1. RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG. 

2. RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH. 

3. RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG TENTANG PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH DI KABUPATEN DELI SERDANG. 

4. RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK LOKAL. 

5. RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN KABUPATEN DELI SERDANG JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG TAHUN 2025-2029.

6. RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG TENTANG CADANGAN PANGAN. 

7. RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN DELI SERDANG TENTANG KEMUDAHAN INVESTASI. 

Ranperda Inisiatif DPRD Deli Serdang

1. RANPERDA KABUPATEN PENANGGULANGAN BENCANA; DELI SERDANG. 

2. RANPERDA KABUPATEN DELI SERDANG TENTANG PENANGGULANGAN TUBERKOLOSIS;

3. RANPERDA KABUPATEN DELI SERDANG TENTANG PEMEKARAN DESA DAN PENGGABUNGAN DESA:

4. RANPERDA MENGAJI; KABUPATEN DELI SERDANG TENTANG MAGHRIB

5. RANPERDA KABUPATEN DELI SERDANG TENTANG GURU SEKOLAH MINGGU.

(dra/tribun-medan.com).

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved