Berita Viral
PENJELASAN BPJS Kesehatan soal Viralnya Pegawai BPJS Kesehatan Menggunakan Asuransi Kesehatan Swasta
BPJS Kesehatan mempersilakan karyawan jika ingin meningkatkan manfaat BPJS Kesehatan ke kelas lebih tinggi atau menambah asuransi swasta.
TRIBUN-MEDAN.COM - Penjelasan pihak BPJS Kesehatan soal viralnya di media sosial pegawai BPJS Kesehatan mendapatkan asuransi kesehatan swasta dari kantornya karena layanan yang diberikan lebih cepat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, seluruh karyawan BPJS Kesehatan telah difasilitasi BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan 4 persen oleh kantor dan 1 persen dipotong dari gaji atau upah pegawai.
"(Seluruh karyawan BPJS Kesehatan pasti difasilitasi BPJS Kesehatan?) Benar. Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit," ujarnya, Selasa (7/1/2025), dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, BPJS Kesehatan mempersilakan karyawan jika ingin meningkatkan manfaat BPJS Kesehatan ke kelas lebih tinggi atau menambah asuransi swasta.
Namun, iuran dari penambahan layanan kesehatan itu ditanggung sendiri oleh masing-masing karyawan.
Rizzky pun mengutip Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan, karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.
"Untuk asuransi tambahan boleh 1, 2, atau lebih dan dibayar oleh masing-masing pegawai," tambahnya. Dia mengungkapkan, kabar serupa juga pernah beredar pada tahun 2016 dan telah diklarifikasi oleh BPJS Kesehatan.
Sebelumnya, mengutip Tribunnews.com, kabar terkait karyawan BPJS Kesehatan menggunakan asuransi umum untuk berobat itu dibagikan oleh dokter gigi, drg. Mirza melalui akun Instagram pribadinya, Senin (6/1/2025).
Dalam postingannya tersebut, Mirza menampilkan pengakuan diduga dari seorang pegawai BPJS Kesehatan yang sebelumnya disampaikan melalui media sosial.
"Ijin dok, sebagai karyawan BPJS Kesehatan kami emang dapet asuransi swasta non-BPJS dari kantor karena mungkin alasan kecepatan pelayanan. Jadi bukan karena BPJS jelek ya dok, mohon diklarifikasi," tulis orang yang mengaku sebagai pegawai BPJS Kesehatan tersebut.
Drg. Mirza merespons pengakuan itu dengan kritis, menyoroti kontradiksi antara kebijakan BPJS dan praktik yang dilakukan oleh pegawainya.
"BPJS ini lucu, bikin produk asuransi kesehatan dan MEWAJIBKAN semua orang ikut. Bahkan pengurusan dokumen-dokumen penting juga mewajibkan orangnya punya BPJS. Ini asuransi atau pajak sih sebenarnya? Kok wajib? Aku juga nggak bilang BPJS jelek kok, aku bilang bahwa aku mendukung program ini JIKA DIJALANKAN DENGAN BAIK," ujarnya.
Ia juga membandingkan situasi tersebut dengan penjual makanan yang tidak mengonsumsi barang dagangannya sendiri.
Sementara itu, masyarakat diwajibkan membayar iuran untuk menggaji pegawai BPJS sekaligus membiayai asuransi swasta mereka.
"Masa kerja di perusahaan asuransi kesehatan tapi pakainya asuransi lain? Lha kami-kami ini berarti bayar iuran BPJS selain untuk menggaji bapak/ibu yang kerja di sana juga masih harus bayarin asuransi swastanya bapak/ibu dong. Pantesan naik terus dong ya iuran yang harus kami bayar," ungkapnya.
Baca juga: Berita Populer, Uang Donasi Agus Dialihkan ke Korban Bencana, Penumpang Cekcok dengan Pramugari
Baca juga: Komitmen Awal Tahun Menuju Indonesia Emas, Lapas Padangsidimpuan Hadiri Apel Bersama Awal Tahun 2025

Baca juga: Langkah Awal di Tahun 2025: Lapas Pematangsiantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan
Aturan Baru yang Diberlakukan BPJS Kesehatan
Sebelumnya ada aturan baru yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan saat ini tengah menjadi perhatian publik.
Terdapat 144 jenis penyakit yang dikabarkan tidak dapat langsung dirujuk ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).
Ke depan, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang didiagnosis menderita salah satu penyakit tersebut harus menjalani pengobatan terlebih dahulu di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).
Kebijakan ini kemudian memicu diskusi di kalangan netizen yang menyoroti kualitas pelayanan BPJS Kesehatan.
Banyak yang menilai bahwa kecepatan pelayanan masih memerlukan peningkatan signifikan.
Baca juga: Dijanjikan Lulus Polisi, Anak Pengrajin Gerabah Malah Jadi Tukang Sapu, Ayah Sampai Jual Sawah
Baca juga: Jajaran Lapas Labuhan Ruku Ikuti Apel Bersama Awal Tahun 2025
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pengakuan Wanita Dokter Palsu, Awal Mula Terbongkar Kedoknya, Berani Suntik Pasien Vonis HIV |
![]() |
---|
Sekian Lama tak Ada Kabarnya Ahmad Sahroni Muncul di Acara Motor IMI 2025 Beri Sambutan |
![]() |
---|
Lama Buka Praktik Dokter, Wanita Ini Infus dan Suntik Pasien Ternyata Bohong, Cuma Lulusan SMA |
![]() |
---|
KLARIFIKASI BGN Soal Surat Perjanjian Orangtua Murid Viral, Sebut Tak Ada Poin Rahasiakan Keracunan |
![]() |
---|
HARTA KEKAYAAN Zamroni Aziz Kakanwil Kemenag Lempar Mikrofon Saat Pelantikan: Saya Lagi Bercanda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.