Sumut Terkini
6 Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Sumut Disidangkan di MK
Secara keseluruhan MK menerima 15 gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah di Sumut.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan atau sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang dibuka pada Rabu (8/1/2025).
Dalam sidang pendahuluan MK masih memeriksa kejelasan gugatan pemohon. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Agus Arifin mengatakan, terdapat 6 daerah di Sumut yang mengikuti sidang pendahuluan di MK.
"Hari ini ada 6 daerah yang mengikuti sidang perdana di MK," kata Agus kepada tribun, Rabu (8/1/2025).
Secara keseluruhan MK menerima 15 gugatan perselisihan pemilihan kepala daerah di Sumut.
Agus mengatakan, saat KPU sudah berada di MK untuk menghadapi gugatan yang masuk.
"Untuk daerah lain masih akan menyusul. Dan kami KPU sudah berada di Jakarta untuk menghadapi gugatan yang ada," ujarnya.
Sementara itu, 19 daerah di Sumut yang tak mengajukan gugatan di MK akan ditetapkan dalam rapat pleno KPU yang akan berlangsung pada Kamis 9 Januari 2025.
"Untuk 19 daerah yang tak ada gugatan KPU akan ditetapkan lewat rapat pleno besok," kata Agus.
Dikutip dari Instagram resmi Mahkamah Konstitusi, persidangan akan terbagi ke dalam tiga panel yang masing-masing terdiri atas tiga Hakim Konstitusi.
Panel 1, terdiri atas Suhartoyo sebagai Ketua Panel, bersama Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah. Pembagian daerah penanganan perkara di Panel 1 terdiri dari 6 provinsi, 13 kota dan 67 kabupaten Untuk
Panel 2 dipimpin oleh Saldi Isra, dengan Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota. Untuk pembagian wilayah Panel 2 terdiri dari 5 provinsi, 17 kota dan 66 kabupaten.
Panel 3 terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih. Untuk panel 3 menangani 5 provinsi, 13 kota dan 59 kabupaten.
Dan berikut adalah daerah yang mengikuti sidang pendahuluan di MK.
1.Medan Panel 2 sidang di MK pukul 10.00 WIB.
2.Taput Panel 2, sidang di MK pukul 19.00 WIB.
| Topan Ginting Tak Banding Usai Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Korupsi Jalan |
|
|---|
| Kejati Sumut Teliti Dokumen Korupsi Jalan Tol Medan-Binjai yang Rugikan Negara Rp 1,1 Triliun |
|
|---|
| Penyekapan Mahasiswi di Asahan Dinilai Praktisi Hukum Sebagai Tindak Pidana Serius |
|
|---|
| ACFFEST Movie Day 2026 Hadir di Sumut, Gaungkan Antikorupsi Lewat Film dan Kolaborasi Komunitas |
|
|---|
| Gubsu Bobby Imbau ASN Tidak Liburan saat WFH, Ada Wacana Mobil Dinas Diparkirkan di Pemprov Sumut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Gedung-Mahkamah-Konstitusi-MK.jpg)