Sumut Terkini
Kominfo Jalani Sidang Sengketa Informasi Publik, Pemohon Desak Transparansi
Gugatan ini mengangkat isu penting terkait keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Medan menjalani gugatan sengketa informasi publik dalam sidang perdana yang digelar oleh Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sumatera Utara, Rabu (8/1/2025).
Sidang ini berlangsung di Kantor KIP Sumut, Jalan Alfalah No. 22, Suka Maju, Kota Medan, dengan perkara terdaftar pada Nomor Register 56/KIP-SU/S/XII/2024.
Pemohon, Waliyono, mengajukan gugatan atas dugaan tidak terpenuhinya hak atas informasi publik yang diminta kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kominfo Medan.
Gugatan ini mengangkat isu penting terkait keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dedy Ardiansyah, S.Sos., dengan anggota Dr. Abdul Haris Nasution, SH, M.Kn. dan Dr. Cut Alma Nuraflah, MA. Sidang diwarnai dengan argumen kuat dari Kuasa Hukum Pemohon, Julianto E. Sidabutar, S.H., dari Kantor Hukum KARA Lawyer.
Julianto menyampaikan bahwa kliennya telah mengajukan permohonan informasi yang relevan untuk kepentingan publik.
Namun, menurutnya, respons dari PPID Kominfo Medan tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Keterbukaan informasi adalah hak fundamental masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. Ketidakpatuhan PPID Kominfo Medan menunjukkan lemahnya komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Kami hadir untuk memperjuangkan hak klien kami, demi menegakkan tata kelola pemerintahan yang baik,” tegas Julianto seusai sidang.
Dikatakan Julianto bahwa informasi yang diminta kliennya tidak hanya penting bagi individu, tetapi juga menyangkut kepentingan masyarakat secara luas.
Informasi tersebut, menurutnya, berpotensi memengaruhi kebijakan dan pelayanan pemerintah daerah.
“Majelis mengatakan bahwa tahapan ini adalah tahapan mediasi dengan termohon. Namun, karena belum ada kesepakatan, maka sidang akan dilanjutkan pada persidangan berikutnya,” ungkap Julianto.
Sidang ini juga dihadiri oleh perwakilan dari pihak termohon, yakni Sekretaris Dinas Kominfo Kota Medan, Dr. M. Agha Novrian, S.STP., M.Si., dan Kepala Sub Bagian Umum, Dewi Sartika, S.Sos. Kedua perwakilan hadir untuk memberikan klarifikasi awal atas gugatan yang diajukan oleh pemohon.
Namun, hingga sidang pertama selesai, pihak termohon belum memberikan tanggapan resmi terkait substansi gugatan.
Keterbukaan Informasi sebagai Pilar Pemerintahan yang Baik
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi yang transparan kepada masyarakat, kecuali informasi tertentu yang dikecualikan oleh hukum.
100 Kg Sabu Diamankan Polda Sumut di Tanjungbalai, Modus dari Luar Negeri |
![]() |
---|
Karhutla di Kecamatan Sipoholon, Warga Bersama Aparat Padamkan Api |
![]() |
---|
Dalami Keberadaan Smartboard, 20 Kepsek di Langkat Diperiksa, Termasuk Istri Oknum PPK di Disdik |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sumut Lakukan Olah TKP Terkait Penemuan Mayat Wanita di Samosir |
![]() |
---|
7 Modus Pengedaran Narkoba di Tanjungbalai dan Asahan, Ada di Tempat Hiburan Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.