Breaking News

Berita Viral

NASIB Pasutri Muda yang Live Streaming Adegan Dewasa Selama 10 Jam di Malang, Beraksi Sudah 2 Bulan

Beginilah nasib pasangan suami istri (pasutri) muda di Malang yang live streaming adegan panas selama 10 jam dan beraksi sudah selama 2 bulan ini

HO
NASIB Pasutri Muda yang Live Streaming Adegan Dewasa Selama 10 Jam di Malang, Beraksi Sudah 2 Bulan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib pasangan suami istri (pasutri) yang live streaming adegan panas selama 10 jam di Malang, Jawa Timur.

Adapun pasutri muda di Malang berinisial FI (27) dan istrinya PN (24) melakukan live streaming adegan panas.

Keduanya beradegan panas sambil live streaming selama 10 jam.

Aksi tersebut sudah dilakukan keduanya selama dua bulan.

Kini, keduanya terancam dipenjara 10 tahun karena live streaming beradegan panas.

Dilansir Tribun-medan.com dari Kompas.com, dalam sehari, FI dan PN bisa beradegan panas selama 8-10 jam, mulai dari sore hingga malam hari. 

Diketahui pasutri muda ini sudah melakukan kegiatannya itu selama dua bulan terakhir.

Mereka melakukan live streaming lewat aplikasi media sosial hot**.

Baca juga: Polsek Patumbak Tangkap Pemuda Terduga Penista Agama, Pelaku Kabur ke Tapanuli Utara,

FI dan PN biasanya memulai aksinya dengan memakai kostum alias cosplay untuk menarik para penonton.

Pada akhirnya, FI dan PN tak malu berhubungan badan saat live streaming.

Pasutri muda ini melakukan live streaming di rumahnya.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, membeberkan penangkapan FI dan PN.

Semua bermula saat petugas tim Siber Polsek Gedangan melakukan patroli di media sosial.

Petugas lalu mendapati konten live streaming adegan panas dari FI dan PN.

Pasutri muda ini lantas diamankan polisi pada Minggu (5/1/2024).

"Betul, kami mengamankan dua pelaku pemeran dari live streaming di sebuah aplikasi pada Minggu (5/1/2024)," kata Dadang, Selasa (7/1/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Dadang melanjutkan penjelasannya, adapun motif FI dan PN melakukan aksinya karena motif ekonomi.

Keduanya mendapatkan uang melalui endorsement atau gift saat melakukan live streaming adegan panas.

“Tujuan live streaming tersebut adalah untuk mendapatkan gift dari penonton."

"Pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya,” urai Dadang.

Baca juga: TAMPANG 3 Anggota TNI AL dan Perannya Dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang

FI dan PN sudah mengantongi keuntungan mencapai Rp35 juta selama 2 bulan.

Dalam sehari, keduanya bisa mendapatkan uang sekitar Rp5 juta.

FI dan PN harus menerima nasibnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya dijerat Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Mereka terancam pidana bagi pelaku maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Informasi tambahan, polisi turut mengamankan barang bukti yakni pakaian wanita, tripod, topeng, bando, dua unit ponsel iPhone 13, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat siaran.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved