Deli Serdang Terkini

Hakim Mahkamah Konstitusi, Prof Saldi Isra Sebut Pilkada Deli Serdang Romantis

Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang gugatan perkara untuk Pilkada Deli Serdang nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Paslon 03

|
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi yang memimpin jalannya sidang perkara untuk Pilkada Deli Serdang dengan pemohon Paslon 03, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung, Kamis (9/1/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang gugatan perkara untuk Pilkada Deli Serdang nomor 152/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan pemohon Paslon 03, M Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung, Kamis (9/1/2025).

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof Dr. Saldi Isra, SH tampak yang memimpin jalannya sidang dengan didampingi dua anggota Dr. Arsul Sani dan Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H.

Pada perkara ini pemohon diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Fauziah Hanum dan Sofyan Saputra.

Prof. Dr. Saldi Isra sempat menilai perkara dari Deli Serdang ini romantis.

Tidak diketahui secara pasti apa yang ia maksud dengan kata romantis namun kata-kata itu keluar dari mulutnya setelah mendengar penjelasan dari Fauziah Hanum soal apa yang terjadi pada saat hari pencoblosan. 

Fauziah sempat mengucapkan berbagai hal.

Disebutkan pada saat hari pencoblosan sempat terjadi hujan lebat di Deli Serdang.

Selain itu berdampak banjir di 12 Kecamatan. Prof Saldi pun sempat sedikit mendalami dengan menanyai apakah saat itu pemilihan tetap dilanjutkan?

Karena disebut tetap dilanjutkan KPU dan tidak ada penundaan baru kalimat romantis itu ia ucapkan. 

" Tetap hujan-hujan pemilihan?, ini romantis," kata Prof Saldi Isra. 

Fauziah pun sempat membacakan kalau obyek permohonan mereka adalah terkait keputusan KPU Deli Serdang tentang penetapan perolehan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Ada selisih suara 90.546 dengan paslon 02. Dalam hal ini ditegaskan juga ada pelanggaran yang dilakukan dengan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). 

"Ini kita sudah dalilkan dan juga penuhi alat bukti. Untuk TSM alat bukti ini dari P5 sampai P22. Dalilnya pada halaman 15," kata Fauziah membacakan isi permohonan. 

Sementara itu mengenai bencana alam juga dipaparkan secara terinci.

Disebut selain terjadi banyak banjir juga ada tanggal jebol, sungai meluap dan terputusnya jalan antar desa.

Ini membuat banyak pemilih tidak bisa hadir.  

Untuk hal ini mereka melengkapi bukti tambahan dengan surat penjelasan dari BMKG. 

Saat itu Prof Saldi sempat menanyakan soal jumlah partisipasi pemilih. Setelah diberitahu kalau partisipasi pemilih hanya 32 persenan ia pun langsung menanyakan langsung kepada KPU kebenaran soal partisipasi pemilih ini.

Dari petitum yang dibacakan ada beberapa hal yang disampaikan.

Mereka meminta agar seluruh permohonan pemohon bisa dikabulkan seluruhnya.

Kemudian membatalkan keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara hasil pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 6 Desember.

Selanjutnya memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Deli Serdang dalam waktu paling lama 4 bulan setelah putusan dari MK ditetapkan.

Memerintahkan agar KPU melaksanakan putusan dan jika ada Mahkamah berpendapat lain diminta untuk memberikan putusan yang seadil adilnya. 

KPU Deli Serdang menggelar rekapitulasi perolehan suara Pilkada di tingkat Kabupaten di D Prima Hotel Batang Kuis, Selasa (3/12/2024).
KPU Deli Serdang menggelar rekapitulasi perolehan suara Pilkada di tingkat Kabupaten di D Prima Hotel Batang Kuis, Selasa (3/12/2024). (TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang menggelar rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil Pilkada Deli Serdang 2024 di Hotel d'Prima Batang Kuis, hingga Jumat (6/11/2024).

Adapun hasil Pilkada Deli Serdang 2024 berdasarkan rekapitulasi KPU, pasangan calon nomor urut 2, dr Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo meraih suara terbanyak dengan perolehan 229.242 suara atau 51,23 persen.

Kemudian paslon nomor urut 1 Sofyan Nasution-Junaidi Parapat meraih 79.462 suara atau 17.76 persen

Sementara paslon nomor urut 3, M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung memperoleh 138.696 suara atau 31 persen. 

Dari data yang dihimpun partisipasi pemilih hanya 32,25 persen. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Deli Serdang tercatat 1.439.399 orang. 

Namun, saksi dari Paslon 01 dan 03 tidak bersedia menandatangani berita acara rapat pleno. Alasannya, partisipasi pemilih sangat rendah.

Pilkada Deli Serdang 2024 diikuti tiga pasangan calon.

Paslon Sofyan Nasution-Junaidi Parapat diusung oleh PKS, Demokrat, dan PBB.

Kemudian Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo diusung Gerindra, PDIP, Golkar, dan Hanura. Belakangan, setelah mendaftar ke KPU, pasangan ini menerima rekomendasi dukungan dari PKB.

Terakhir pasangan M Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung diusung Nasdem, PAN, PPP, dan Perindo.

(dra/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved