Berita Viral

TERUNGKAP Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Dapat Jatah Suap Kasus Ronald Tannur, Tapi. . .

Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono disebut mendapatkan jatah suap pengurusan vonis bebas pelaku pembunuhan Ronald Tannur

Editor: AbdiTumanggor
HO
Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono disebut mendapatkan jatah suap pengurusan kasus Gregorius Ronald Tannur. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM -  Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono disebut mendapatkan jatah suap pengurusan kasus Gregorius Ronald Tannur.

Adapun jatah untuk Rudi Suparmono disebut sebanyak 20.000 dollar Singapura.

Bukan hanya Ketua PN Rudi Suparmono, panitera PN Surabaya bernama Siswanto juga mendapat bagian sejumlah 10.000 dollar Singapura.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar.

Harli Siregar mengatakan, jatah untuk Rudi diberikan melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.

“Sejumlah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).

Selain itu, panitera PN Surabaya bernama Siswanto juga mendapat bagian sejumlah 10.000 dollar Singapura. 

Namun, kata Harli, jatah untuk Ketua PN Surabaya dan panitera itu belum sempat diberikan Erin.

“Uang sejumlah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dollar Singapura untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” ujar Harli.

Harli mengatakan, operasi pengurusan vonis bebas Ronald Tannur dilakukan oleh pengacaranya, Lisa Rachmat.

Ia mengantongi uang Rp 1,5 miliar dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja untuk mengurus perkara.

Lisa kemudian bergerilya dan menemui mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) pada Januari 2024.

Ia meminta bantuan Zarof untuk mengenalkannya dengan Ketua PN Surabaya dan membuat janji. 

“Selanjutnya tersangka LR (Lisa Rachmat) datang ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta dan menanyakan majelis hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur,” tutur Harli.

Ketua PN Surabaya lantas menjawab bahwa hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved