Berita Medan
KABARNYA, TNI AD yang Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Perumnas Mandala Ditetapkan Jadi Tersangka
Kabarnya, pelaku yang merupakan anggota TNI AD yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 03/MD Kodim 0201/Medan
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Kasus penganiyaan yang menewaskan seorang pelajar bernama Michael Histon Sitanggang (15), akhirnya menemukan titik terang setelah hampir sembilan bulan lamanya.
Kabarnya, pelaku yang merupakan anggota TNI AD yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 03/MD Kodim 0201/Medan berinisial Serda RP, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan status tersangka terhadap pelaku disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang turut mendampingi kasus tersebut.
Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, penetapan tersangka terhadap Serda RP diketahui berdasarkan surat panggilan nomor: PGL/03/I/2025/IDIK, tertanggal 7 Januari 2025.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Komandan Detasemen Polisi Militer I/5 BB Letnan Kolonel Cpm Hanri Wira Kesuma, dan disampaikan oleh Kapten Cpm Keriadi kepada LBH Medan.
"Terkait dengan telah ditetapkannya Serda RP sebagai tersangka, LBH Medan juga mengkritik dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka ada kejanggalan," kata Irvan kepada Tribun Medan, Jumat (10/1/2025).
Katanya, dalam panggilan tersebut tersangka diduga karena kesalahannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Hal ini secara hukum tidaklah tepat, jika dilihat dari kronologis kejadian dan keterangan para saksi, apa yang dialami MHS diduga merupakan tindakan penyiksaan yang menyebabkan kematian," sebutnya.
Irvan meminta, agar pasal yang ditetapkan terhadap tersangka diganti dengan dugaan tindak pidana penyiksaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Undang-undang nomor 5 Tahun 1998.
Tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
"Tidak hanya itu korban yang juga seorang anak, maka sepatutnya Denpom I/5 BB juga menuangkan pula Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa sampai saat ini tersangka juga belum dilakukan penahanan.
"Maka LBH Medan mendesak agar Denpom I/BB untuk segera menahan yang bersangkutan, demi tegaknya hukum dan keadilan," tegas Irvan.
Irvan menjelaskan, pihak keluarga korban juga telah membuat laopran secara langsung ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI di Jakarta guna mendesak agar tersangka diproses dan diadili.
"Dugaan penyiksaan terhadap MHS telah melanggar Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang 39 tahun 1999 tentang HAM, Undang-undang 5 tahun 1998, Undang-undang 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, ICCPR, DUHAM dan KUHPidana Militer," ujarnya.
Respon Kajatisu Harli Siregar soal Peluang Kejati Usut Proyek Era Topan Ginting |
![]() |
---|
Tampang 3 Perempuan Penculik Siswa SD, Ancam Jual Organ Jika Tebusan Rp 50 Juta Tak Dituruti |
![]() |
---|
Tangis Haru Istri Ojek yang Tewas Dibegal, Utang Rp 34 Juta Perawatan di RS Dilunasi Anggota DPR RI |
![]() |
---|
Bulog Sumut Perketat Pengawasan Beras SPHP, Targetkan Distribusi 77.500 Ton Hingga Akhir Tahun |
![]() |
---|
Vonis Tegas Hakim, Hukum 15 Tahun Penjara Pria Asal Medan, Pemilik 950 Gram Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.