Berita Medan

KABARNYA, TNI AD yang Aniaya Pelajar Hingga Tewas di Perumnas Mandala Ditetapkan Jadi Tersangka

Kabarnya, pelaku yang merupakan anggota TNI AD yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 03/MD Kodim 0201/Medan

|
Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Lenny Damik, memegang foto anaknya yang tewas setelah diduga dianiaya oknum TNI AD dari Babinsa di bantaran rel kereta api Jalan Pelikan Ujung, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Senin (27/5/2024). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Kasus penganiyaan yang menewaskan seorang pelajar bernama Michael Histon Sitanggang (15), akhirnya menemukan titik terang setelah hampir sembilan bulan lamanya.

Kabarnya, pelaku yang merupakan anggota TNI AD yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 03/MD Kodim 0201/Medan berinisial Serda RP, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penetapan status tersangka terhadap pelaku disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang turut mendampingi kasus tersebut.

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, penetapan tersangka terhadap Serda RP diketahui berdasarkan surat panggilan nomor: PGL/03/I/2025/IDIK, tertanggal 7 Januari 2025.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Komandan Detasemen Polisi Militer I/5 BB Letnan Kolonel Cpm Hanri Wira Kesuma, dan disampaikan oleh Kapten Cpm Keriadi kepada LBH Medan. 

"Terkait dengan telah ditetapkannya Serda RP sebagai tersangka, LBH Medan juga mengkritik dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka ada kejanggalan," kata Irvan kepada Tribun Medan, Jumat (10/1/2025).

Katanya, dalam panggilan tersebut tersangka diduga karena kesalahannya yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Hal ini secara hukum tidaklah tepat, jika dilihat dari kronologis kejadian dan keterangan para saksi, apa yang dialami MHS diduga merupakan tindakan penyiksaan yang menyebabkan kematian," sebutnya.

Irvan meminta, agar pasal yang ditetapkan terhadap tersangka diganti dengan dugaan tindak pidana penyiksaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP Jo Undang-undang nomor 5 Tahun 1998.

Tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.

"Tidak hanya itu korban yang juga seorang anak, maka sepatutnya Denpom I/5 BB juga menuangkan pula Undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa sampai saat ini tersangka juga belum dilakukan penahanan.

"Maka LBH Medan mendesak agar Denpom I/BB untuk segera menahan yang bersangkutan, demi tegaknya hukum dan keadilan," tegas Irvan.

Irvan menjelaskan, pihak keluarga korban juga telah membuat laopran secara langsung ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI di Jakarta guna mendesak agar tersangka diproses dan diadili. 

"Dugaan penyiksaan terhadap MHS telah melanggar Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang 39 tahun 1999 tentang HAM, Undang-undang 5 tahun 1998, Undang-undang 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, ICCPR, DUHAM dan KUHPidana Militer," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved