Berita Viral
NASIB Demisius Boky Kadis Perindagkop Halmahera Barat Arogan Pukuli Pendemo, Kini Terancam Penjara
Beginilah nasib Demisius O Boky Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat yang arogan pukuli pendemo saat melakukan aksi protes kelangkaan minyak
TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah nasib Demisius O Boky Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat yang arogan pukuli pendemo.
Adapun Demisius O Boky kini resmi jadi tersangka.
Demisius O Boky Kadis Perindagkop Halmahera Barat itu juga kini sudah pakai baju tahanan.
Penetapan tersangka ini atas dugaan pemukulan kepada warga bernama Hardi saat melakukan aksi protes kelangkaan minyak tanah di kantor Dinas Perindagkop Halmahera Barat pada Rabu (8/1/2025).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Demisius dan satu stafnya akan menjadi tahanan Polres Halmahera Barat selama 20 hari kedepan.
"Status keduanya menjadi tahanan dan akan menjalani masa penahanan dari tanggal 9 Januari 2025 Sampai 28 Januari 2025," kata Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson dilansir Tribun-medan.com, Jumat (10/1/2025).
Erlichson mengatakan, dalam kasus ini pihaknya akan memproses sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku serta transparan.
"Kasus ini Kamis proses sampai selesainya berkas dan kami limpahkan ke kejaksaan," tandasnya.
Baca juga: MOMEN Mayor Teddy Kunjungi Gus Miftah Jam 2 Pagi, Sempat Tegur Soal Hina Sunhaji Penjual Es Teh
Atas kejadian ini, kedua tersangka akan dikenai Pasal 170 ayat (1) tentang tindak pidana pengeroyokan subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Untuk ancaman hukuman tindak pidana pengeroyokan, kata Erlichson, adalah 5 atau 6 tahun penjara.
Sementara, untuk tindak pidana penganiayaan ancamannya 2 atau 3 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Perindagkop UKM Kabupaten Halmahera Barat Demisius O Boky beserta stafnya yang bernama Sony diduga menganiaya dan mengeroyok warga bernama Hardi Jafar.
Insiden ini terjadi saat Hardi melakukan demonstrasi atau menyampaikan pendapat seorang diri di halaman Kantor Perindagkop dan UKM pada Rabu (8/1/2025).
Pengeroyokan ini berawal saat korban mendatangi kantor tersebut untuk menyampaikan pendapat dan mempertanyakan kelangkaan BBM jenis minyak tanah yang terjadi di Kabupaten Halmahera Barat.
Diduga, ketika korban hendak memasang spanduk sikap dan tuntutan aksi tersebut, ia diadang serta dilarang oleh kepala dinas dan stafnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/NASIB-Demisius-Boky-Kadis-Perindagkop-Halmahera-Barat-Arogan-Pukuli-Pendemo-Kini-Terancam-Penjara.jpg)