Berita Viral

KONTRAK tak Diperpanjang, Sandi Damkar Tetap Bantu Padamkan Api: Emang Ada Pejabat yang Mau Semprot?

Meski kontrak kerjanya tak diperpanjang, Sandi Damkar Depok masih tetap membantu memadamkan api. Ia menyebut jika hal tersebut adalah inisiatifnya ka

Editor: Liska Rahayu
Istimewa
Sandi Butar Butar ikut memadamkan kebakaran yang menimpa warkop dan konter di Jatijajar, Tapos, Kota Depok pada Jumat (10/1/2025) malam. 

"Faktor apa, standardisasinya seperti apa? Kalau dibilang masuk, saya masuk terus. Apa yang dikomandokan mereka, saya selalu menyelesaikan tugas saya. Sampai saya kena luka bakar, saya patah tulang dan lain-lain, saya selalu seperti itu," kata Sandi, Selasa (7/1/2025).

Sandi menyebut tak ada penjelasan soal pemutusan kontrak kerja.

Sandi mengatakan, hampir 10 tahun bekerja tidak pernah menerima evaluasi. 

Parahnya, kata Sandi, justru para petugas yang diminta untuk mengisi laporan kinerja yang kemudian dikumpulkan dan ditandatangani oleh Kepala UPT. 

"Enggak ada evaluasi (selama hampir 10 tahun kerja), enggak pernah ada,” terangnya.

“Jadi ini malah anggota semua yang bikin, bukan mereka. Kan harusnya penilaiannya dari pimpinan, tapi ini kami yang harus mengarang bebas,” lanjutnya. 

Kinerja Sandi Disebut Tak Penuhi Standar 

Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan, Tesy Haryati, mengatakan bahwa kontrak kerja Sandi tak diperpanjang karena kinerjanya tak memenuhi standar.

Penilaian itu berdasarkan evaluasi internal DPKP Kota Depok atas kinerja Sandi selama setahun.

“Ada evaluasi internal yang kami lakukan di dinas kami, DPKP Kota Depok,” kata Tesy saat ditemui di UPT Mako Damkar GDC, dilansir Tribunnews Depok, Selasa (7/1/2025).

Tessy mengungkapkan, evaluasi internal yang dilakukan DPKP Kota Depok menyangkut semua kinerja Sandi.

Berdasarkan evaluasi itu, Sandi dinyatakan tak memenuhi syarat untuk perpanjangan kontrak kerja.

“Jadi itu masuk semua ke dalam evaluasi karena satu tahun sama seperti teman-teman sekalian ya."

“Teman-teman juga kalau kerja setahun tidak memenuhi target atau tidak ada alasan-alasan tertentu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan ya mohon maaf dan ini memang surat pemberitahuan bukan pemecatan,” sambungnya.

Namun ketika ditanya mengenai target kinerja yang tak dicapai Sandy, Tesy enggan memaparkannya.

Halaman
1234
Sumber: Warta kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved