TRIBUN WIKI
Profil Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB yang Dipolisikan Usai Hitung Kerugian Kasus Harvey Moeis
Bambang Hero Saharjo merupakan dosen dan guru besar di Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia lahir di Jambi, 10 November 1954.
Dikutip dari Surya.co.id, sembilan tahun setelahnya, tepatnya 1996, Bambang meraih gelar Magister S2 Divisi Pertanian Tropis dari Universitas Tokyo Jepang.
Baca juga: Profil Antonius Kosasih yang Bikin Negara Tekor Rp 200 Miliar, Harta Kekayaannya Rp 47 Miliar
Ia kemudian melanjutkan studi S3 dan resmi mendapat gelar Doktor dalam bidang Laboratorium Tropical Forest Resources & Environment, Division of Forest & Biomaterial Science dari universitas yang sama, pada 1999.
Bambang dikenal sebagai seorang akademisi serta pakar forensik kebakaran Indonesia.
Pria berusia 70 tahun ini tercatat sebagai Director Regional Fire Management Resources Center-South East Asia (RFMRC-SEA).
Atas pengabdiannya, Bambang pernah meraih sejumlah penghargaan.
Pada 2001, ia pernah menerima penghargaan Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Profil Maria Lestari, Eks Admin Pajak Politisi PDIP yang Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku
Di tahun 2004, ia dianugerahi Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada.
Kemudian, pada 2006, ia terpilih menjadi Dosen Berprestasi III IPB dan Dosen Berprestasi I Fakultas Kehutanan IPB.
Bambang kemudian juga mendapat penghargaan John Maddox Prize pada 2019.
Penghargaan itu diberikan kepada para ilmuwan yang gigih mempertahankan pendapatnya berdasarkan fakta ilmiah yang diperoleh berdasarkan penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan.
Kala itu, Bambang berhasil menyingkirkan 206 calon terpilih lainnya yang berasal dari 38 negara.
Baca juga: Profil Gervane Kastaneer, Amunisi Baru Persib Bandung
Ia ditetapkan sebagai pemenang karena kegigihannya menggunakan data penelitiannya sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait kebakaran hutan di Indonesia.
Sebagai informasi, Bambang juga pernah dituntut pada 2018.
Saat itu, ia dituntut sebanyak Rp510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa.
Dilansir Wartakotalive.com, tuntutan tersebut diajukan setelah Bambang hadir sebagai saksi ahli dalam kasus menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan di Riau pada 2013.
Baca juga: Profil Shabrina Leonita, Indonesian Idol Season XIII yang Bikin Judika Menangis
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.