Breaking News

TRIBUN WIKI

Profil Bambang Hero Saharjo, Guru Besar IPB yang Dipolisikan Usai Hitung Kerugian Kasus Harvey Moeis

Bambang Hero Saharjo merupakan dosen dan guru besar di Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia lahir di Jambi, 10 November 1954.

Editor: Array A Argus
Instagram @infipop.id
Bambang Hero Saharjo, dosen dan Guru Besar IPB yang dilaporkan ke polisi karena audit korupsi timah 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Bambang Hero Saharjo, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) dilaporkan ke polisi.

Ia dilapor ke polisi setelah melakukan penghitungan kerugian negara terkait kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis.

Bambang Hero Saharjo dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Alasan pelaporan terhadap Bambang ini didasari karena pengacara menuding bahwa guru besar IPB itu tidak kompeten menyampaikan hasil kerugian negara.

Baca juga: Profil Jayus Hariono, Pemain Arema FC yang Dirumorkan Bakal Segera Hengkang

“Belakangan ditemukan fakta bahwa Bambang Hero Saharjo tidak berkompeten dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," kata pengacara Andi Kusuma, dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

Ia mengatakan, bahwa jabatan Bambang Hero Saharjo tidak ada kaitannya dengan masalah keuangan.

"Tidak memiliki relevansi karena yang bersangkutan adalah ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor dan bukan merupakan ahli keuangan negara,” kata Andi lagi.

Metode penghitungan yang digunakan Bambang Hero turut dipertanyakan, terutama penggunaan citra satelit gratis sebagai dasar analisis kerugian.

Baca juga: Profil Hasto Wardoyo, Wali Kota Yogyakarta Terpilih yang Merupakan Seorang Dokter

Selain itu, menurut Andi, Bambang tidak menjelaskan detail hitungan tersebut saat ditanya dalam persidangan.

“Dampak dari penilaian saudara Bambang, ekonomi Bangka Belitung terpuruk, banyak perusahaan ditutup dan pekerja dirumahkan,” ungkapnya.

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa laporan seperti ini memiliki implikasi luas terhadap sektor tambang lainnya di Indonesia.

“Kalau pertambangan yang sudah ada surat perintah kerjanya (SPK), kemudian disalahkan sebagai korupsi, maka tidak hanya di Bangka Belitung saja. Ada nikel, batu bara, semuanya bisa kena,” jelas Andi.

Baca juga: Profil Hasan Aminuddin, Eks Bupati Probolinggo yang Korupsi Bareng Istrinya

Profil Bambang Hero Saharjo

Bambang Hero Saharjo merupakan dosen di Institut Pertanian Bogor (IPB).

Ia lahir di Jambi, 10 November 1954.

Adapun pendidikannya, Bambang merupakan lulusan S1 Fakultas Kehutanan IPB tahun 1987.

Dikutip dari Surya.co.id, sembilan tahun setelahnya, tepatnya 1996, Bambang meraih gelar Magister S2 Divisi Pertanian Tropis dari Universitas Tokyo Jepang.

Baca juga: Profil Antonius Kosasih yang Bikin Negara Tekor Rp 200 Miliar, Harta Kekayaannya Rp 47 Miliar

Ia kemudian melanjutkan studi S3 dan resmi mendapat gelar Doktor dalam bidang Laboratorium Tropical Forest Resources & Environment, Division of Forest & Biomaterial Science dari universitas yang sama, pada 1999.

Bambang dikenal sebagai seorang akademisi serta pakar forensik kebakaran Indonesia.

Pria berusia 70 tahun ini tercatat sebagai Director Regional Fire Management Resources Center-South East Asia (RFMRC-SEA).

Atas pengabdiannya, Bambang pernah meraih sejumlah penghargaan.

Pada 2001, ia pernah menerima penghargaan Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Profil Maria Lestari, Eks Admin Pajak Politisi PDIP yang Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku 

Di tahun 2004, ia dianugerahi Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada.

Kemudian, pada 2006, ia terpilih menjadi Dosen Berprestasi III IPB dan Dosen Berprestasi I Fakultas Kehutanan IPB.

Bambang kemudian juga mendapat penghargaan John Maddox Prize pada 2019.

Penghargaan itu diberikan kepada para ilmuwan yang gigih mempertahankan pendapatnya berdasarkan fakta ilmiah yang diperoleh berdasarkan penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan.

Kala itu, Bambang berhasil menyingkirkan 206 calon terpilih lainnya yang berasal dari 38 negara.

Baca juga: Profil Gervane Kastaneer, Amunisi Baru Persib Bandung

Ia ditetapkan sebagai pemenang karena kegigihannya menggunakan data penelitiannya sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait kebakaran hutan di Indonesia.

Sebagai informasi, Bambang juga pernah dituntut pada 2018.

Saat itu, ia dituntut sebanyak Rp510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa.

Dilansir Wartakotalive.com, tuntutan tersebut diajukan setelah Bambang hadir sebagai saksi ahli dalam kasus menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan di Riau pada 2013.

Baca juga: Profil Shabrina Leonita, Indonesian Idol Season XIII yang Bikin Judika Menangis

Tuntutan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.

Buntut tuntutan itu, belasan ribu orang mendesak Bambang untuk dibebaskan.

Desakan itu disampaikan lewat petisi di change.org yang berbunyi Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo.(tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved