Langkat Terkini
PTTUN Tolak Permohonan Banding Pemkab Langkat dan Menguatkan Putusan PTUN Medan soal Sengketa PPPK
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak permohonan banding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan menguatkan putusan PTUN Medan
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menolak permohonan banding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat dan menguatkan putusan PTUN Medan dalam sengketa seleksi PPPK guru di Langkat tahun 2023.
Di mana diketahui pada putusan PTUN Medan pada tanggal 26 September 2024 lalu, telah memenangkan ratusan guru honorer Langkat melawan Pemerintah Kabupaten Langkat dalam sengketa seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
Adapun putusan PTUN Medan pada waktu itu salahsatu bunyinya jika pengumuman hasil kelulusan PPPK tahun 2023 formasi Guru dinyatakan batal. Sehingga harus dicabut serta diumumkan ulang berdasarkan hasil ujian CAT BKN.
Namun atas putusan PTUN Medan, tergugat Pemkab Langkat melakukan upaya hukum banding pada 8 Oktober 2024 sehingga secara hukum sengketa berlanjut ke PTTUN Medan.
Akhirnya pada, Jumat (10/1/2025), majelis hakim PTTUN yang menerima, memeriksa dan mengadili sengketa ini dengan menjatuhkan amar putusan ialah, menerima permohonan banding atau semula tergugat dan pembanding atau semula tergugat II Intervensi.
Menguatkan putusan Tata Usaha Negara Medan nomor 30/G/2024/PTUN.MEDAN tanggal 26 September 2024 yang dimohonkan banding.
Menghukum Pembanding atau semula tergugat dan pembanding atau semula tergugat II Intervensi, untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada kedua tingkat pengadilan yang untuk pengadilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250 ribu.
"Putusan majelis hakim PTTUN membuktikan secara hukum jika proses seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 cacat administrasi, bertentangan dengan hukum dan HAM," ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Sabtu (11/1/2025).
Menyikapi putusan tersebut, LBH Medan dan para guru honorer Langkat mendesak Pj Bupati Langkat untuk segera melaksanakan putusan PTTUN Medan.
"Hal ini guna memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap ratusan guru honorer Langkat yang telah berjuang dengan penuh pengorbanan," tutup Irvan.
(cr23/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Pemkab Langkat dan Pimpinan DPRD Sumut Tinjau Jalan Rusak, Ondim: Ada 140 Ruas yang Diperbaiki |
![]() |
---|
Jembatan yang Hubungkan 2 Kecamatan di Langkat Memprihatinkan, Bupati: Sudah Masuk R-APBD 2026 |
![]() |
---|
Jadi Temuan BPK, Bapenda Langkat Benarkan Puluhan Hotel dan Restoran Belum Wajib Pajak |
![]() |
---|
Pemkab Langkat Salurkan Bantuan ke 7.716 Masyarakat Kurang Mampu, 10 Bilal Mayit Umrah Gratis |
![]() |
---|
Dishub Langkat Pastikan Rambu dan Lampu Sorot Terpasang di Lokasi Mobil yang Terjun ke Sungai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.