Kasus Pemerasan
TEMUAN BARU Usai Kombes Donald Simanjuntak Dipecat, Daftar Polisi Terlibat Berpotensi Bertambah
Inilah temuan baru setelah Donald Simanjuntak, Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya dipecat tidak hormat
Mantan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak dipecat dari kepolisian dalam sidang etik tingkat pertama Polri.
Donald Simanjuntak pun mengakhiri karirnya di institusi kepolisian dengan cara memalukan yaitu dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan tersebut sebagai buntut dari kasus anak buahnya melakukan pemerasan terhadap penonton asal Malaysia saat konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) usai menjalani dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024).
Pemecatan ini merupakan kado terpahit bagi kehidupan Donald Simanjuntak dan keluarganya di momen perayaan Tahun Baru 2025.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) disebutkan, eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya ini membiarkan bawahannya memeras pengunjung di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024, yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).
Trunoyudo menuturkan, bawahan Kombes Donald Simanjuntak meminta uang kepada sejumlah pengunjung DWP sebagai imbalan untuk pembebasan.
Donald mengetahui hal itu, namun membiarkan bawahannya memeras pengunjung DWP.
"Maka pasal yang dilanggar dikenakan pada Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 5 ayat 1 huruf K Pasal 6 ayat 1 huruf D Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelas Trunoyudo.
Bukti Kombes Donald Simanjuntak melakukan pembiaran kepada anak buahnya terungkap setelah memeriksa saksi sebanyak 15 orang.
Trunoyudo mengatakan seharusnya Kombes Donald Simanjuntak bisa menilai apakah tindakan anak buahnya itu menjurus ke bentuk pemerasan atau tidak.
Sebagai seorang pemimpin, Kombes Donald Simanjuntak harusnya bisa melarang jajarannya.
"Ini bagian dari pembiaran, harusnya punya langkah bisa menghentikan itu, karena ada kewajiban pimpinan bisa menghentikan itu, tapi tidak dilakukan," lanjutnya.
Selain Donald Simanjuntak, dua polisi yang mendapat sanksi pemecatan atau PTDH adalah AKP Yudhy Triananta Syaeful, eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.