Kasus Pemerasan

TEMUAN BARU Usai Kombes Donald Simanjuntak Dipecat, Daftar Polisi Terlibat Berpotensi Bertambah

Inilah temuan baru setelah Donald Simanjuntak, Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya dipecat tidak hormat

|
Editor: Salomo Tarigan
HO/TribunMedan
Irjen Pol Yan Sultra, Ketua KKEP memutuskan pecat Kombes Donald Simanjuntak, AKBP Malvino Sitohang, dan AKP Yudhy terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah temuan baru setelah Kombes Donald Simanjuntak, Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya dipecat tidak hormat

Pengusutan kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 memasuki babak baru

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan jumlah polisi yang terlibat kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 masih memungkinkan bertambah.

Komisioner Kompolnas M Choirul Anam
Komisioner Kompolnas M Choirul Anam (Tangkapan layar kompasTV)

“Insya Allah ada penambahan dan signifikan,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Menurutnya, tidak hanya jumlah anggota terlibat yang bertambah tetapi nominal uang hasil pemerasan.

Anam menyebut bahwa uang yang diminta terhadap penonton DWP agar dibebaskan dari pemeriksaan tes narkoba tak bisa dipukul rata.

“Masing-masing punya angka sendiri-sendiri, tergantung siapa orangnya, tergantung siapa yang dampingnya orang tersebut, dan bagaimana model komunikasi mereka. Masing-masing punya angka sendiri-sendiri, berbeda-beda jumlahnya,” tambahnya.

Bukan Timnas Indonesia, Louis van Gaal Kini Dikabarkan Merapat ke Belgia

Namun dari seluruh pemerasan itu muncul nominal seperti yang telah disampaikan yakni Rp 2,5 miliar. 

“Tapi itu bisa berkembang kalau ada perkembangannya. Karana memang lagi di track ulang,” ujar Anam.

Anam menyebut sidang kode etik terhadap 18 anggota dilakukan secara simultan di Divpropam Polri dan Bid Propam Polda Metro Jaya.

Saat ini seluruh anggota sudah menjalani sidang etik di mana tiga anggota di antaranya dipecat dan sisanya didemosi 5 tahun sampai 8 tahun.

Berikut daftar 14 polisi yang telah disidang etik:

1. Mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dipecat tidak hormat. Dia bersalah karena membiarkan bawahannya melakukan pemerasan kepada korban. 

2. Mantan Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia. Malvino dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

3. Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dipecat karena mengamankan dan memeras penonton DWP.

4. Mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

5. Mantan Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharuddin, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban.

6. Mantan Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun. Dia terbukti memeras korban. 

7. Mantan Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

8. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

9. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Wahyu Tri Haryanto, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

10. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Dwi Wicaksono, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

11. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Ready Pratama, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

12. Mantan Banit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu Dodi, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

13. Mantan Ps Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan, didemosi 5 tahun. Dia terbukti memeras korban.

14. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran AKP Fauzan, didemosi 8 tahun. Di terbukti memeras korban.

15. Mantan Panit 1 Unit Binmas Polsek Kemayoran Ipda Win Stone.

16. Mantan Kanit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Agung Setiawan.

17. Mantan Kanit 2 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKP Rio Hangwidya Kartika.

18. Mantan Ps Kasi Humas Polsek Kemayoran Bripka Ricky Sihite

Penyebab Donald Simanjuntak Dipecat

Mantan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald  Simanjuntak dipecat dari kepolisian dalam sidang etik tingkat pertama Polri.

Donald Simanjuntak pun mengakhiri karirnya di institusi kepolisian dengan cara memalukan yaitu dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dijatuhi sanksi PTDH atau pemecatan tersebut sebagai buntut dari kasus anak buahnya melakukan pemerasan terhadap penonton asal Malaysia saat konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Donald Simanjuntak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) usai menjalani dalam sidang pelanggaran Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP) pada Selasa (31/12/2024).

Pemecatan ini merupakan kado terpahit bagi kehidupan Donald Simanjuntak dan keluarganya di momen perayaan Tahun Baru 2025.

Profil mantan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak dipecat dari kepolisian. (HO)
Penyebab mantan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak dipecat dari kepolisian. (HO)

 

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) disebutkan, eks Direktur Narkoba Polda Metro Jaya ini membiarkan bawahannya memeras pengunjung di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024, yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).

Trunoyudo menuturkan, bawahan Kombes Donald Simanjuntak meminta uang kepada sejumlah pengunjung DWP sebagai imbalan untuk pembebasan.

Donald mengetahui hal itu, namun membiarkan bawahannya memeras pengunjung DWP.

"Maka pasal yang dilanggar dikenakan pada Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 5 ayat 1 huruf K Pasal 6 ayat 1 huruf D Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," jelas Trunoyudo.

Bukti Kombes Donald Simanjuntak melakukan pembiaran kepada anak buahnya terungkap setelah memeriksa saksi sebanyak 15 orang.

Trunoyudo mengatakan seharusnya Kombes Donald Simanjuntak bisa menilai apakah tindakan anak buahnya itu menjurus ke bentuk pemerasan atau tidak.

Sebagai seorang pemimpin, Kombes Donald Simanjuntak harusnya bisa melarang jajarannya.

"Ini bagian dari pembiaran, harusnya punya langkah bisa menghentikan itu, karena ada kewajiban pimpinan bisa menghentikan itu, tapi tidak dilakukan," lanjutnya.

Selain Donald Simanjuntak, dua polisi yang mendapat sanksi pemecatan atau PTDH adalah AKP Yudhy Triananta Syaeful, eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang.

Tiga perwira polisi dipecat
Tiga perwira polisi dipecat (Instagram)

Donald Simanjuntak Lama berkarier di Wilayah Polda Sumut

Kombes Pol Donald Simanjuntak merupakan alumnus Akpol 1997.

Ia memiliki sejumlah prestasi yang cukup cemerlang. 

Donald Simanjuntak memulai karier profesionalnya sebagai anggota Polri dengan menjadi perwira pertama (Pama) di Polres Jembrana tahun 1998.

Setelah itu, karier Donald Simanjuntak terus meroket seiring berjalannya waktu.

Donald tercatat pernah menjabat sebagai Kapolsek Melaya Polres Jembrana - Kanit POA Ditesintel Polres Jembrana (1999), dan Panit Ditresintel Polda Bali (2005).

Selain itu, Donald Simanjuntak juga sempat menjabat sebagai Pama Polda Sumut (2006) - Kapolsekta Medan Baru - Kapolsek Medan Helvetia (2007). Kemudian menjabat Kasat Intelkam Polrestabes Medan (2008).


Donald Simanjuntak juga pernah menjabat sebagai Wakapolres Pematang Siantar (2010), Kanit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sumut (2011), dan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut (2013).


Karier Donald Simanjuntak kemudian makin moncer setelah ia didapuk sebagai Kasubbagpamgiat Bagian Pengamanan Divpropam Polda Sumut (2015).

Pada tahun 2016, Donald Simanjuntak diangkat sebagia Kapolres Samosir.

Tak berselang lama, ia kemudian dimutasi menjadi Kapolres Binjai (2017).

Dua tahun kemudian, Donald Simanjuntak didapuk sebagai Wadirreskrimum Polda Sumut (2019).

Selanjutnya, Donald Simanjuntak dipercaya untuk menduduki jabatan sebagai Kabid Propam Polda Sumut (2020).

Pada tahun 2021, Donald Simanjuntak kemudian ditugaskan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Divpropam Polri.

Kemudian, pada tahun 2023, Donald Simanjuntak didapuk sebagai Kabagstandar Rowabprof Divpropam Polri Kabaglitpers Ropaminal Divpropam Polri.

Pada tahun 2024, Donald Simanjuntak didapuk menjabat Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya.

Setelah mencuat kasus pemerasan pengunjung konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Donald Simanjuntak kemudian dimutasikan ke Analis Kebijakan Madya Binmas Baharkam Polri.

Nasib pahit di penghujung tahun 2024 menyambut Tahun Baru 2025, Donald Simanjuntak pun dipecat dari institusi Kepolisian pada 31 Desember 2024.

Baca juga: BURSA TRANSFER: Marcus Rashford Laris Manis, Barcelona, Milan dan Napoli Berebut Pemain Buangan MU

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Sumber: Tribunnews.com/ TribunSolo.com 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved