Berita Viral

NASIB Penyebar Video Patwal Mobil RI 36 Tunjuk-Tunjuk Pengendara Lain, Raffi Ahmad: Sudah Minta Maaf

Penyebar video Patwal mobil RI 36 minta maaf ke Raffi Ahmad. Video anggota Patwal menunjuk-nunjuk mobil viral di media sosial.

X
Raffi Ahmad Diduga Pakai Mobil Lexus Berpelat RI 36, Nasib Anggota Patwal Tunjuk-tunjuk Disorot 

Viral di Medsos

Viral di media sosial petugas patwal menunjuk-nunjuk sopir taksi di jalanan.

Saat itu petugas tersebut mengawal mobil dinas berpelat RI 36 di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

RI 36 menjadi trending topik atau perbincangan di media sosial X, hari Jumat (10/1/2025) pagi.

Sejak pukul 10.00 WIB, ada 6.619 postingan yang membahas kata tersebut.

Dikutip dari, akun X @ilhampid, berawal dari motor patwal yang menggunakan lampu strobo tersebut terlihat membuka jalan agar mobil dinas RI 36 ini bisa melewati kemacetan.

Namun yang menjadi sorotan publik adalah aksi petugas patwal yang mengendarai motor tersebut.

Karena petugas Patwal tersebut terlihat menunjuk-nunjuk sopir taksi Silver Bird  yang tidak memberikan jalan untuk mobil dinas RI 36 lewat.

Warganet langsung bereaksi mencari siapa pemilik mobil RI 36.

Menanggapi hal tersebut, Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso menegaskan bahwa petugas patwal dilarang untuk berperilaku arogan di jalanan.

Slamet juga menyebut bahwa petugas patwal biasanya sudah dilatih dan di tes untuk bisa melakukan tugas pengawalan.

“Enggak (boleh), itu namanya pengawalan, kan pasti semua kita latih, dan kita tes, seluruh petugasnya itu."

"Petugas pengawalannya itu tidak boleh nunjuk-nunjuk arogan seperti itu," kata Slamet, dilansir Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

Lebih lanjut Slamet menyebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika memang petugas tersebut terbukti berperilaku arogan.

Namun Slamet mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan soal adanya tindakan arogan dari petugas patwal.

Slamet menjelaskan, petugas patwal ini ada yang berasal dari Korlantas, ada juga yang berasal dari Polda Metro Jaya.

Sehingga pihaknya harus memastikan terlebih dahulu petugas patwal ini berasal dari mana.

“Nanti kita lihat laporannya seperti apa, nanti kita cek dulu. Kita lihat pelanggarannya seperti apa."

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal, kan petugasnya ada yang dari Korlantas, ada yang dari Polda Metro Jaya, nanti kita pastikan dulu,” terang Slamet.

Terakhir Slamet menambahkan, dalam aturan perundang-undangan, pejabat VVIP dan VIP memang berhak mendapatkan prioritas pengawalan.

Pejabat VIP mencakup pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa yang lebih penting daripada orang biasa, seperti pesohor, kepala negara, kepala pemerintahan, pakar politik, dan pemimpin sebuah usaha dagang.

Sementara itu, pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa terpenting dan didahulukan daripada pejabat VIP, seperti Presiden beserta keluarganya, Wakil Presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, dan menteri.

“Sesuai dengan aturan perundang-undangan, untuk pejabat VVIP dan VIP mendapat prioritas pengawalan,” imbuh Slamet.

(*/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved