Sumut Terkini

2 Pemuda Asal Aceh Pasrah Saat Diringkus Polisi, Sempat Buang Sabu Seberat 1,13 Gram

Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, kedua tersangka yakni Teguh Lukmanul Hakim (26) dan Dedi Maulana (20) warga Aceh.

HO
Sat Narkoba Polres Dairi meringkus 2 pemuda asal Provinsi Aceh atas keterlibatan narkotika di Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, Senin (13/1/2025). 

TRIBUN- MEDAN.COM, TIGALINGGA- Sat Narkoba Polres Dairi meringkus 2 pemuda asal Provinsi Aceh atas keterlibatan narkotika di Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, Senin (13/1/2025).

Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, kedua tersangka yakni Teguh Lukmanul Hakim (26) dan Dedi Maulana (20) warga Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh.

"Ya kami menangkap 2 pemuda asal Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam di wilayah Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga," ujarnya.

Pengungkapan itu bermula saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Saat dilakukan penelusuran, petugas mendapati keduanya sedang berada di sebuah warung yang sudah tutup.

Tanpa pikir panjang, petugas langsung mendatangi kedua tersangka. Karena panik, salah seorang tersangka pun membuang barang haram tersebut.

"Petugas kami langsung mengambil barang tersebut, dan benar saja isinya adalah Narkotika jenis Sabu seberat 1,13 gram, " jelasnya.

Saat ini keduanya sudah di boyong ke Mapolres Dairi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(Cr7/tribun-medan.com)

 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved