Berita Persidangan
Saksi Tak Ada yang Datang, Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Sempurna Pasaribu Ditunda
Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah seorang jurnalis di Kabupaten Karo, Sempurna Pasaribu, ditunda.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah seorang jurnalis di Kabupaten Karo, Sempurna Pasaribu, ditunda. Sidang dengan agenda mendengarkan saksi kedua ini, dijadwalkan digelar pada Senin (13/1/2025) di Pengadilan Negeri Kabanjahe, di Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Namun, hingga istirahat siang sidang yang biasanya digelar pukul 14.00 WIB ini tak kunjung digelar. Amatan www.tribun-medan.com, di ruang Cakra tempat biasanya sidang kasus ini digelar terlihat belum juga terlihat tanda-tanda sidang akan dimulai. Seperti Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), belum juga masuk ke ruang sidang.
Tak berselang lama, beredar informasi jika sidang lanjutan yang direncanakan akan menghadirkan lima orang saksi ini ditunda. Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum Kejari Karo yang juga tim JPU kasus ini Gus Irwan Marbun, membenarkan penundaan sidang ini.
"Benar, sidang kita hari ini ditunda," ujar Irwan.
Ketika ditanya alasan penundaan sidang ini, Irwan menjelaskan dari lima orang saksi yang sebelumnya telah diberikan surat pemanggilan tak ada yang datang. Dirinya menjelaskan, sebelum persidangan pihaknya kembali mengkonfirmasi kepada para saksi namun tidak adanya yang memastikan datang.
"Sudah kita konfirmasi lagi tadi untuk kesediaannya datang sidang. Tapi sampai siang tadi enggak ada kabar, ada yang mengaku ada kerjaannya," ucapnya.
Dengan kondisi ini, Irwan menjelaskan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan tim Majelis Hakim PN Kabanjahe untuk menunda persidangan hingga pekan depan. Dirinya menjelaskan, ke depan pihaknya akan kembali berkomunikasi dengan tim penyidik agar para saksi bisa dihadirkan dalam sidang pekan depan. (mns/tribun-medan.com)
Berita Persidangan
Para Terdakwa Pembunuhan Shela Jalani Sidang Putusan di PN Siantar Besok, 2 di Antaranya Polisi |
![]() |
---|
Kades di Sergai Perpanjang Masa Tahanan seusai Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Korupsi APBDes |
![]() |
---|
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.