Breaking News

Sumut Terkini

Sering Transaksi di Gubuk, Satresnarkoba Polres Tanah Karo Tangkap Pengedar Sabu

Kali ini, pelaku yang diamankan merupakan seorang pria berinisial APS, warga Desa Kuta Rayat, Kecamatan Namanteran. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Doc Humas Polres Tanah Karo
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe.   

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali berhasil mengamankan sorang pria yang diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, pelaku yang diamankan merupakan seorang pria berinisial APS, warga Desa Kuta Rayat, Kecamatan Namanteran. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, pengungkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang menjelaskan adanya perbedaan narkotika di kawasan Kecamatan Namanteran.

Dirinya menjelaskan, dari informasi yang didapat pelaku mengedarkan narkotika di desa tetangga tepatnya di Desa Sukanalu. 

"Benar dari laporan masyarakat, kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga menjadi pelaku peredaran narkotika di wilayah Desa Sukanalu, Kecamatan Namanteran," ujar Eko, Selasa (14/1/2025). 

Diungkapkan Eko, setelah mengumpulkan serangkaian informasi pihaknya langsung bergerak ke lokasi yang diduga tepat pelaku sering melakukan transaksi jual beli narkotika.

Dari penyelidikan yang dilakukan, personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berusia 27 tahun pada Jumat (10/1/2025) kemarin sekira pukul 21.00 WIB. 

"Pelaku kita amankan di sebuah gubuk yang berada di kawasan perladangan," ucapnya. 

Setelah mengamankan pelaku, selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.

Dari serangkaian penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa belasan paket narkotika jenis sabu siap edar. 

"Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 13 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,55 gram. Empat plastik klip berles merah dalam keadaan kosong, satu bal plastik klip berles merah kosong, satu timbangan digital warna hitam, satu pipet ujung runcing sebagai sekop dan Uang tunai sebesar Rp 390.000," ungkapnya. 

Setelah cukup bukti, selanjutnya personel langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 

(mns/tribun-medan.com) 


 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved