Berita Viral

SOSOK Pasutri di Grogol Aniaya Bayi, Jasadnya Ditinggal di RS, Sang Ayah Tilep Uang Bantuan Kantor

Saat ditangkap, suami berinisial H masih bisa tersenyum saat ditangkap polisi di rumah kontrakannya. Sedangkan sang istri berinsial BU menutupi wajah.

TribunJakarta
SOSOK Pasutri di Grogol Aniaya Bayi, Jasadnya Ditinggal di RS, Sang Ayah Tilep Uang Bantuan Kantor 

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah sosok pasutri di Grogol aniaya bayi.

Keduanya meninggalkan jasad bayi mereka di RS.

Sang ayah tilep uang bantuan kantor.

Baca juga: LINK Nonton Live Streaming Gratis Barcelona Vs Real Betis Jam 03.00 WIB, Akses di Sini Selain RCTI

Terkuak pasangan suami istri (Pasutri) sempat menganiaya buah hatinya berinisial MS (5 bulan) hingga tewas di kontrakan di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Pasutri berinisial H dan BU itu pun meninggalkan jasad bayinya di Rumah Sakit (RS) Sumber Waras, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Saat ditangkap, suami berinisial H masih bisa tersenyum saat ditangkap polisi di rumah kontrakannya.

Baca juga: TERKUAK Kondisi Serma Rendi Usai Ditembak, Sempat Bersarang, Peluru di Tubuh Berhasil Diangkat

Sedangkan sang istri berinsial BU menutupi wajahnya dengan masker.

Kapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kompol Reza Hafiz Gumilang mengungkapkan kronologi pembunuhan tersebut.

Awalnya, tersangka berinisial H pulang dari tempat kerjanya ke kontrakan  di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (27/12/2024).

"Sampai di rumah, melihat korban menangis terus, tersangka H mengendong korban guna menenangkan korban," ujar Reza dalam konferensi pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu (15/1/2025).

SOSOK Pasutri di Grogol Aniaya Bayi, Jasadnya Ditinggal di RS, Sang Ayah Tilep Uang Bantuan Kantor
SOSOK Pasutri di Grogol Aniaya Bayi, Jasadnya Ditinggal di RS, Sang Ayah Tilep Uang Bantuan Kantor

"Namun karena korban tidak berhenti menangis, tersangka H memukul korban menggunakan tangannya sebanyak dua kali," imbuhnya.

Keesokan harinya, lanjut Reza, H dan istrinya BU membawa korban ke rumah sakit lantaran kondisinya sudah memperihatinkan.

H dan BU juga meminta tolong kepada tetangganya berinisial J untuk diantarkan ke RS Sumber Waras.

"Sampai di rumah sakit, korban langsung ditangani di ruang IGD oleh saksi NH, kemudian saksi J kembali untuk menjemput tersangka BU untuk diajak ke rumah sakit," jelas Reza.

Baca juga: SOSOK Yesi, Gadis Kendari Dinikahi Pria Korsel, Kenal Dari Aplikasi, Uang Panainya Rp200 Juta

Sesampainya di rumah sakit, tersangka BU yang merupakan ibu korban, melihat bayinya tengah mendapat tindakan medis dari dokter terkait.

Walhasil, ia menunggu di luar instalasi gawat darurat (IGD).

Di tengah menunggu tersebut, tersangka H diminta untuk pergi ke ruang pendaftaran dan memasukkan data terkait pasien anak yang dibawanya.

"Setelah memberikan data untuk di input, saksi S menjelaskan terkait biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 3.654.000," jelas Reza.

Baca juga: NASIB Sandi Bakal Kerja Lagi di Dinas Damkar Depok, Kini Janji Terus Usut Kasus Korupsi

Mengetahui nominalnya tidak sedikit, petugas rumah sakit lantas menerangkan kepada orangtua korban bahwa pihaknya bisa membantu membuatkan BPJS untuk korban.

Akan tetapi, kesempatan itu tidak diambil oleh H dan BU. Keduanya justru bingung dan keluar dari ruang pendaftaran.

Di saat itulah, H dan BU meninggalkan korban di rumah sakit dengan sengaja hingga akhirnya bayi malang tersebut meninggal dunia.

H dan BU bahkan tak pernah kembali untuk mengambil jenazah bayinya hingga akhirnya dikuburkan oleh Dinas Sosial di Tempat Pemakaman Umum (TPU) wilayah Jakarta Utara usai dilakukan autopsi.

Sebelum meninggalkan jenazah bayinya di Rumah Sakit Sumber Waras, H ternyata diberikan uang Rp 1 juta oleh kantor konveksi tempatnya bekerja untuk menebus biaya perawatan.

Namun uang itu justru tak diserahkan olehnya ke pihak rumah sakit.

Sementara itu, Kanit Reskrim Grogol Petamburan, Jakarta Barat, AKP Muhammad Aprino Tamara menyebut jika pihaknya belum bisa memastikan apakah korban meninggal karena kekerasan dari orang tuanya atau tidak.

Pasalnya, hasil autopsi terhadap korban belum dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta.

"Kami mengetahui hal tersebut setelah hasil visum keluar sekitar 1 minggu kemudian," kata Aprino dalam konferensi pers di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu.

"Jadi hasil visum memang menyatakan ada bekas luka di bagian pelipis sebelah kanan atas, kening sebelah kiri (cek), dan ada sebelah belakang," imbuhnya.

Kendati demian, Aprino menyampaikan jika ia belum bisa memastikan apakah luka tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul atau tidak.

"Cuma dari dokter tidak mengatakan bahwa itu merupakan penyebab kematian," pungkas dia.

Terhadap tersangka H, polisi menerapkan Pasal 77B junto Pasal 76B dan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan 3 tahun 6 bulan.

Sementara tersangka BU, disangkakan Pasal 77B junto Pasal 76B dan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Sosok tersangka

Sebelumnya, Kanit Reskrim Grogol Petamburan AKP Aprino Tamara menjelaskan, berdasarkan penuturan pasutri muda itu, mereka tega meninggalkan jenazah anak pertamanya yang masih berusia lima bulan di RS Sumber Waras karena tak ada biaya untuk menebus.

Sang suami diketahui bekerja di salah satu konveksi di kawasan Grogol dengan penghasilan pas-pasan. Sedangkan sang istri adalah ibu rumah tangga.

"Jadi untuk dua orang tersebut telah kita amankan dan memang menelantarkan dari si bayi tersebut dengan alibi bahwa yang bersangkutan tidak memiliki uang," kata Aprino kepada wartawan di Polsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (13/1/2025).

Peristiwa bayi malang itu meninggal dunia terjadi pada Sabtu (28/12/2024) pagi, setelah beberapa jam sebelumnya dibawa oleh pelaku ke IGD rumah sakit tersebut.

Aprino pun mengatakan mengapa pasutri muda itu baru dibekuk pada Minggu (11/1/2025) malam.

"Kendala kami adalah yang bersangkutan berpindah-pindah tempat kos-kosan tapi masih di wilayah Grogol Petamburan dan Tambora," kata Aprino.

Saat ini, pasutri muda itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas pasal mengenai penelantaran anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved