Berita Viral
TAMPANG 3 Oknum TNI AL Tersangka Penembakan Bos Rental di Tol Merak, Cuma Bisa Menunduk
Ketiga tersangka tampak sudah mengenakan kaus oranye yang di bagian belakangnya bertuliskan "Tahanan Pomal".
TRIBUN-MEDAN.com - Inilah tampang 3 oknum TNI AL tersangka penembakan bos rental di Tol Merak.
Ketiganya yang sudah memakai baju oranye cuma bisa menunduk.
Tiga prajurit TNI AL tersangka penembakan bos rental mobil di rest area Kilometer 45 Jalan Tol Jakarta-Merak, akhirnya diumbar ke publik.
Baca juga: PREDIKSI Skor Arsenal Vs Tottenham di Liga Inggris, Akses Live Streaming Jam 03.00 WIB
Dalam konferensi pers di kantor Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (15/1/2025), ketiga tersangka masing-masing Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala BA, dihadirkan.
Mereka dihadirkan seiring penyampaian keterangan Puspomal terkait penyerahan tersangka dan berkas perkara kasus penembakan yang menewaskan korban, Ilyas Abdurahman.
Berdasarkan pantauan, ketiga tersangka tampak sudah mengenakan kaus oranye yang di bagian belakangnya bertuliskan "Tahanan Pomal".
Baca juga: CARA Nanang Gimbal Kabur Usai Bunuh Sandy Permana, Sembunyi di Kuburan hingga Kelaparan, Dikira ODGJ
Ketiga tersangka juga dihadirkan dengan tangan terborgol, kemudian wajah mereka juga dipakaikan masker hitam.
Komandan Puspomal Laksamana Madya TNI Samista mengatakan, pada hari ini Puspomal menyerahkan berkas perkara kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil ke Oditur Militer 207 Jakarta.
Penyerahan berkas perkara ini dilakukan bersamaan dengan penyerahan tiga prajurit TNI AL yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk segera disidangkan di pengadilan militer.

"Dengan telah selesainya proses penyidikan yang dilakukan Puspomal, maka hari ini, perkara pembunuhan akan kami limpahkan kepada Oditur Militer 207 Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut," kata Samista.
Samista mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka dipastikan telah melakukan tindak pidana pembunuhan serta penadahan kendaraan.
Mereka pun telah dijerat beberapa pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: SEMINGGU di Sel, Agus Buntung Tantrum Nangis-nangis Minta Pulang, Ancam Akhiri Hidup, Ibu Khawatir
"Para tersangka ini cukup bukti melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1, pasal 338 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1, serta pasal 480 KUHP, juncto pasal 55 ayat 1," jelas Samista.
Samista mengatakan selama proses penyidikan pihaknya memeriksa 18 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti seperti pistol yang digunakan untuk menembak, lima butir selongsong peluru, mobil yang dikendarai para tersangka, serta pakaian yang dikenakan korban.
Dari hasil penyidikan dan rekonstruksi, ketiga prajurit telah cukup bukti terlibat tindak pidana pembunuhan korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.