Berita Viral

Akhirnya Prabowo perintahkan Cabut Pagar di Laut, Kini Pemiliknya Diusut, PSN PIK 2 Bantah Terlibat

Presiden Prabowo Subianto memastikan segera mengeksekusi pagar yang terpasang di laut. Apalagi pagar yang sepanjang 30 kilometer itu merugikan nelay

HO
Kasus pagar di laut Tangerang membuat Presiden Prabowo turun tangan. Presiden Prabowo Subianto memastikan segera mengeksekusi pagar yang terpasang di laut.  

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pagar di laut Tangerang membuat Presiden Prabowo turun tangan. Presiden Prabowo Subianto memastikan segera mengeksekusi pagar yang terpasang di laut. 

Apalagi pagar yang sepanjang 30 kilometer itu merugikan nelayan.  

Kabar eksekutor ini disampaikan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani. 

Kata Ahmad Muzani awalnya pemerintah bakal melakukan penyegelan dan mencabut pagar itu. 

Kemudian, perintahnya, agar pihak terkait mengusut siapa pemiliknya.

"Sudah, beliau (Prabowo) sudah setuju pagar laut (disegel), itu disegel."

"Kemudian yang kedua, beliau perintahkan untuk dicabutkan, gitu. (Siapa pemiliknya juga harus) usut begitu," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Meski demikian, Muzani mengaku tak tahu siapa pemilik pagar laut di Tangerang itu.

Begitu juga soal isu yang mengatakan proyek pagar laut tersebut merupakan bagian proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

"Saya tidak sampai di situ pengetahuan saya. Saya Ketua MPR," tukasnya.

Baca juga: INGAT Yayang Pengantin Ditinggal Kabur Calonnya H-1 Akad? Kini Lapor Polisi, Minta Ganti Rp300 Juta

Baca juga: Perangi Kejahatan Jalanan dan Jaga Kamtibmas di Rantauprapat, Polres Labuhanbatu Patroli Malam

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, telah menyegel pagar laut yang membentang di enam kecamatan di Tangerang tersebut.

Penyegelan itu dilakukan Ipunk bersama anak buahnya pada Kamis (9/1/2025).

Ipunk mengungkapkan pihaknya memberi tenggat waktu hingga 20 hari kepada pemilik pagar laut agar segera membongkar sendiri.

Jika tidak, kata dia, KKP-lah yang akan turun tangan sendiri.

"Kami beri waktu, paling lama 10 sampai, 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya, laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu," tegas Ipunk, Kamis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved