Breaking News

Berita Viral

CURHAT Agus Buntung Dibully dan Diancam Tahanan Lain Selama Dipenjara: Pulang Tinggal Nama

Inilah curhat Agus Buntung yang mengaku dibully dan diancam tahanan lain selama dipenjara hingga disuruh siap-siap bahwa pulang tinggal nama saja

HO
CURHAT Agus Buntung Dibully dan Diancam Tahanan Lain Selama Dipenjara: Pulang Tinggal Nama 

TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut curhat Agus Buntung yang mengaku dibully dan diancam tahanan lain selama di lapas.

Adapun Agus Buntung menceritakan penderitaan yang dialaminya selama jadi tahanan.

Selama sepekan ditahan, Agus merasa tidak nyaman berada di sel lantaran sering menerima 'bullyng'.

"Agus juga merasakan ketidaknyamanan karena ada semacam bully terhadap dia selama di dalam tahanan, bahkan ada ancaman juga," kata penasihat hukum Agus, Donny A Sheyoputra dilansir Tribun-medan.com, Jumat (17/1/2025).

Ia juga mengatakan bahwa Agus ditempatkan di sel tahanan bersama 14 tahanan lainnya.

Tak dijelaskan secara detail siapa yang mengancam, namun isi ancaman tersebut memperingatkan Agus jika dirinya akan pulang tinggal nama.

"Dia tidak menyampaikan secara detail, tetapi ada yang dikatakan bahwa kalau kamu begini, maka nanti yang pulang hanya namamu saja, siap-siap pulang nama," kata penasihat hukum Agus lainnya, Aminuddin.

Penasihat hukum Agus menyatakan keberatan karena sebagai penyandang disabilitas, Agus mendapatkan fasilitas yang tidak memadai.

Baca juga: DRAMA Pengepungan Oknum TNI Sertu Hendri, Titip Pesan Urus Jenazahnya

Misalnya, berkaitan dengan toilet dan pendamping yang dinilai tidak kompeten dalam mengurus disabilitas seperti Agus.

"Ternyata yang diberikan pada dia adalah tahanan pendamping atau tamping yang juga tentunya tidak mungkin risih atau bagaimana mengurus Agus," kata Donny.

Menurut kuasa hukum terdakwa, semestinya tenaga pendamping yang disediakan untuk Agus berasal dari tenaga profesional dan bukan dari warga binaan.

Donny mengatakan, tim penasihat hukum Agus sudah menyampaikan permohonan pengalihan status penahanan sebagai tahanan rumah kepada majelis hakim.

"Agus pada prinsipnya tidak keberatan ditahan, hanya mohon pengalihan status tahanan sebagai tahanan rumah supaya ibunya bisa merawat dia dengan segala kebutuhan khusus yang dia perlukan," kata Donny.

Terdakwa Agus juga berjanji akan bersikap kooperatif selama menjalani persidangan di PN Mataram.

Selama menjalani proses persidangan, terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat.

Baca juga: Pengakuan Oknum TNI ASWP, Alasan Kenapa Membunuh Kesya, Terkuak Hubungan Asmara

AGUS Buntung Didakwa 12 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Disisi lain Agus Buntung didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Sidang perdana yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Mataram itu beragendakan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa penuntut umum Dina Kurniawati mengatakan, pada sidang hari ini agendanya pembacaan dakwaan.

Namun penasihat Agus tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian.

"Pemeriksaan saksi minggu depan (Kamis, 23/1/2025) hari ini pembacaan dakwaan saja," kata Dina, Kamis (16/1/2025).

Penasihat hukum Agus, Ainuddin mengatakan alasan pihaknya menolak untuk melakukan eksepsi lantaran apa yang didakwakan di dalam persidangan, menurut terdakwa tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.

"Sehingga kita arahkan untuk langsung ke pembuktian, itu pertimbangannya," kata Ainuddin.

Adapun Agus didakwa dengan pasal 6A dan atau pasal 6C, juncto pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved