News Video

NGERI!, Mucikari Yang Jual Anak di Bawah Umur di Berastagi Karo Mengaku Sudah Dua Tahun Beroperasi

wanita berusia 26 tahun itu dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana ekploitasi terhadap anak di bawa umur. 

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Fariz

TRIBUN-MEDAN.COM, KARO - Seorang wanita berinisial NSS, warga Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, wanita berusia 26 tahun itu dilaporkan karena telah melakukan tindak pidana ekploitasi terhadap anak di bawa umur. 

Berdasarkan informasi yang didapat, NSS diciduk setelah dilaporkan oleh korban berinisial PN dan ibunya ke Mapolres Tanah Karo pada Kamis (9/1/2025) lalu. Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, mengungkapkan setelah dilakukan pengembangan NSS diamankan di tempat tinggalnya yang berada di Kecamatan Tiganderket. 

"Awalnya kita lakukan pengembangan dan kita amankan dua orang pelaku di lokasi awal korban disekap di kawasan Desa Rumah Berastagi. Berdasarkan informasi yang kita dapat, lokasi tersebut yang merupakan kos-kosan milik dari NSS, selanjutnya kita amankan pelaku utama di Tiganderket," ujar Ras Maju, Jumat (17/1/2025). 

Ketika ditanya sudah berapa lama pelaku mempekerjakan korban sebagai pelayan lelaki hidung belang, Ras Maju menjelaskan jika berdasarkan pengakuan pelaku ia sudah beberapa kali berurusan dengan korban. Namun, untuk secara keseluruhan diketahui pelaku ini sudah menjalankan bisnis haram ini selama dua tahun terakhir. 

"Sudah dua tahun, tapi sempat berhenti kemudian main lagi, berhenti dan main lagi sebelum tertangkap," katanya. 

Melihat kasus ini, pelaku diduga sebagai mucikari yang menampung beberapa pekerja dengan modus serupa. Dari pengakuan pelaku, sejak awal menjalankan bisnis ini hingga saat ini ia sudah pernah menjadi perantara atau mucikari terhadap 10 orang wanita. 

"Sudah ada sekitar 10 orang, awalnya semuanya itu di atas 17 tahun sementara baru ini yang anak di bawah umur," ucapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 83, pasal 88 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dari pasal ini, pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

(mns/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved