VIDEO

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Mucikari Yang Jual dan Siksa Anak di Bawah Umur

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui korban berinisial PN yang masih berusia 13 tahun itu telah dijual oleh seorang wanita berinisial NSS

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Satia

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengungkap adanya tidak pidana perdagangan orang. 

Bahkan kasus yang diungkap pada Kamis (9/1/2025) lalu ini, melibatkan anak yang masih di bawah umur sebagai korbannya. 

Berdasarkan keterangan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, kasus eksploitasi anak ini berhasil diungkap setelah adanya laporan yang masuk dari keluarga korban ke Polres Tanah Karo pada Kamis (9/1/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui korban berinisial PN yang masih berusia 13 tahun itu telah dijual oleh seorang wanita berinisial NSS untuk melayani pria hidung belang. 

"Setelah kita terima laporan dari orangtua korban, kita langsung melakukan pengungkapan dan berhasil mengamankan para pelaku pada Kamis (9/1/2025)," ujar Eko, Jumat (17/1/2025). 

Diungkapkan Eko, dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan korban menerangkan kepada orangtuanya jika ia dirinya telah dijual kepada lelaki hidung belang di kawasan Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi. Dimana, pada Rabu (8/1/2025) lalu korban pulang ke rumahnya dan diketahui oleh orangtuanya kondisi korban yang mengalami luka.

"Dari pengakuan korban, dirinya disiksa dan disekap karena tidak mau menuruti pelaku untuk melayani pria hidung belang," katanya. 

Di tempat serupa, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan mengungkapkan di lokasi penangkapan pihaknya turut mengamankan tiga orang pelaku yaitu NSS, AM, dan RS. Dimana, peran dari ketiga pelaku NSS bertindak sebagai mucikari yang menawarkan korban kepada pria hidung belang. 

"Sementara, dua pelaku lainnya merupakan orang suruhan dari NSS untuk menjaga korban di lokasi penangkapan yang merupakan kos-kosan milik NSS," ujar Ras Maju. 

Dari pengembangan yang dilakukan, Ras Maju menjelaskan berdasarkan keterangan korban jika dari kasus ini korban telah dijual oleh pelaku sebesar Rp 400.000. Dimana, korban hanya mendapatkan bayaran sebesar Rp 100.000 hingga Rp 200.000 setiap kali melayani pria hidung belang. 

"Dari pengakuan korban, pelaku yang menentukan tarif setiap kali ada lelaki yang ingin menggunakan jasanya," ungkapnya. 

Lebih lanjut, dari kasus ini Ras Maju mengungkapkan pelaku akak dipersangkakan dendam pasal 83, pasal 88 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Dari pasal ini, pelaku akan dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. (mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved