Berita Binjai Terkini

Kendaraan Dinas Kejari Binjai yang Dilelang Berseliweran di Marketplace

Ada empat unit kendaraan yang dilelang oleh Kejari Binjai melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. 

TRIBUN MEDAN via Marketplace Facebook
Mobil dinas Kejaksaan Negeri Binjai Toyota Dyna BK 7003 R tahun 2008. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Beberapa kendaraan dinas milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara, telah usai dilelang. 

Bahkan pemenang lelang juga sudah ditetapkan dan kendaraan-kendaraan dinas itu sudah diserahkan. 

Ada empat unit kendaraan yang dilelang oleh Kejari Binjai melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Medan. 

Keempat kendaraan yang dimaksud ialah, satu unit mobil Toyota Kijang BK 1080 R tahun 1992, satu unit Toyota Kijang BK 1081 R tahun 2000, satu unit Toyota Kijang BK 1087 R tahun 2003 dan satu unit Toyota Dyna BK 7003 R tahun 2008.

Menariknya, salah satu kendaraan yang sudah diserahkan kepada pemenang lelang, malah berseliweran di marketplace pada aplikasi Facebook. 

Adapun kendaraan yang dimaksud yaitu Toyota Dyna BK 7003 R tahun 2008.

Di mana kendaraan ini sebelumnya digunakan untuk mengantar jemput tahanan Kejaksaan Negeri Binjai. 

Di marketplace kendaraan tersebut dijual dengan harga Rp 58 juta.

Pada keterangannya, jika kendaraan tersebut ori, kilometer hanya 20 ribu, surat lengkap, pajak mati lama, dan tanpa jok dalam. 

Tak hanya itu, nomor penjual juga tertera di keterangan itu. Sedangkan unitnya di Medan Kota. 

Dari foto kendaraan yang terpampang di market place, stiker di kendaraan itu juga masih bertuliskan "Kendaraan Tahanan Kejaksaan Negeri Binjai".

Timbul pertanyaan, apakah mobil dinas yang di-posting di marketplace ini setelah diserahkan kepada pemenang lelang atau sebelum ditetapkan pemenang. 

"Ini aneh, apakah mobil dinas Kejari Binjai yang dijual di marketplace ini setelah ditetapkan pemenang lelang atau sebelumnya," ujar Erwin warga Kota Binjai yang aktif membuka marketplace. 

"Kalaupun itu dijual oleh pemenang di marketplace, harusnya stiker yang masih bertuliskan Kejaksaan Negeri Binjai dicopot. Pihak kejaksaan harus lebih tegas dalam hal-hal seperti ini," sambungnya. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Binjai, Noprianto saat dikonfirmasi mengatakan, akan mengecek tentang persoalan tersebut. 

"Boleh aku cek ke kasi BB dulu ya," tutup Noprianto.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved