Berita Viral

TAMPANG Eks Pimpinan Ponpes MR Ditahan dan Jadi Tersangka, Diduga Cabuli 20 Santrinya

Mantan Pimpinan Ponpes M. Rafi’i alias MR berusia 42 tahun ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap puluhan santrinya sendiri.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
Mantan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ilmi di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), M. Rafi’i alias MR berusia 42 tahun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap puluhan santrinya sendiri. (Istimewa) 

Hasilnya, menurut pengakuan saksi di Ponpes tersebut, kejadian sudah terjadi sejak 2019.

"Sampai saat ini ada lima orang korban yang mengaku dicabuli oleh tersangka,"ungkap Ipda Anwar.

Ipda Anwar menjelaskan untuk MR sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi dua unsur pembuktian.

"Tersangka MR sudah menyerahkan diri sejak Senin (13/1/2025) malam, dan mengakui seluruh tindakannya. Seingat tersangka ada 20 korban, namun masih kami lakukan penyidikan," jelasnya.

Dari puluhan korban tersebut, sebagian sudah menjadi alumni dan sebagian lainnya masih berstatus sebagai santri di Ponpes tersebut.

"Rata-rata berasal dari luar Kalsel. Mungkin itu yang membuat para korban enggan melapor, karena terkendala jarak," ungkapnya. 

Adapun barang bukti yang sementara dijadikan penguat atas kasus ini adalah sarung dan handbody.

Kata dia, soal visum masih belum dilakukan. Sebab pihaknya masih akan melakukan pendalaman. Karena juga dari kesaksian sementara belum mengarah ke sodomi.

Mantan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ilmi di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), M. Rafi’i alias MR berusia 42 tahun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap puluhan santrinya sendiri. (Istimewa)
Mantan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ilmi di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), M. Rafi’i alias MR berusia 42 tahun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap puluhan santrinya sendiri. (Istimewa).

Modus Pemberian Uang dan Iming-Imingi Pembuang Sial 

Dijelaskan Ipda Anwar, adapun modus dari pengakuan tersangka karena dia mengaku pernah diperlakukan serupa.

"Namun tidak ada niat balas dendam. Modusnya dengan imingi- iming pemberian uang untuk korban dan tersangka melakukan itu dengan alasan pembuang sial, korban juga," ujarnya.

Ipda Anwar menjelaskan, kalau sejauh ini masih membuka pengaduan bagi korban lain yang mau mengadukan kasus ini. "Sebab baru satu korban yang berani melapor," kata dia. 

Pihak kepolisian akan menjaga kerahasiaannya untuk korban dan pemulihan trauma dengan menghadirkan pendampingan psikolog. 

Izin Operasional Ponpes Telah Berakhir

Sementara, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Selatan mengatakan, izin operasional ponpes telah berakhir pada tahun 2020.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved