Sumut Terkini
Viral Pengutipan Rp 3 Ribu di Jembatan Air Terjun Lae Pandaroh, Ini Kata Dinas Pariwisata
Dalam video yang diterima Tribun Medan, seorang vlogger merasa keberatan usai diminta uang tiga ribu rupiah.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Beredar di media sosial terkait kasus dugaan pungutan liar yang terjadi di Air Terjun Lae Pandaroh yang berlokasi di Jalinsum Medan - Sidikalang Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, Selasa (21/1/2025).
Dalam video yang diterima Tribun Medan, seorang vlogger merasa keberatan usai diminta uang tiga ribu rupiah.
Menurutnya, dirinya tidak masuk kedalam spot air Terjun Lae Pandaroh, dan hanya berdiri di pinggir jalan lintas.
Namun, vlogger tersebut tetap dikutip biaya tiga ribu rupiah dan si pemilik tempat wisata Air Terjun Lae Pandaroh itu mengaku miliknya meskipun hanya di tepi jembatan.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Dairi, Rahmat Syah Munthe angkat bicara. Dirinya menyebut bahwa lokasi tempat wisata itu dikelola secara pribadi, bukan naungan dari Pemkab Dairi.
"Tempat wisata itu dikelola pihak swasta atau masyarakat bukan dari Pemkab Dairi. Harusnya secara ketentuan potensi air terjun dapat dikelola oleh masyarakat melalui beberapa skema yang diatur oleh perundang-undangan, dan ada proses perizinan yang kewenangannya tidak berada di ranah pemkab Dairi saja,”ujarnya.
Meskipun demikian, Rahmat menyebut bahwa peristiwa itu menjadi atensi bagi Pemkab Dairi. Pasalnya, kejadian tersebut tidak hanya sekali terjadi. Di tahun 2023, sempat viral kejadian serupa, dimana salah seorang wisatawan sampai dikejar dengan menggunakan senjata tajam.
"Kita sudah mendatangi pengelola tempat wisata bersama pihak Polres Dairi, Dinas Perhubungan dan pemerintah kecamatan, dan telah memastikan kembali kesepakatan 2 tahun lalu dimana pengelola berjanji tidak akan lakukan pungutan liar seperti parkir, dan pungutan untuk kebersihan, " jelasnya.
Pihak pengelola sepakat tidak akan melakukan pemungutan diluar dari jasa yang di berikan,yakni pondok tempat beristirahat dan spot foto tertentu yang disediakan pengelola.
"Kalau pengunjung hanya sekedar berfoto-foto atau duduk-duduk di luar spot yang disediakan maka tidak di pungut biaya," kata Rahmat menambahkan.
Rahmat menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola juga berjanji akan siap diproses secara hukum apabila melanggar kesepakatan.
"Sejauh ini Dinas Pariwisata pun sudah melakukan pembinaan kepada petugas dilokasi untuk lebih bersikap ramah dalam melayani pengunjung," tutup Rahmat.
(Cr7/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
RDP dengan APUK, DPRD Dairi Berencana Bentuk Pansus Terkait PT Gruti |
![]() |
---|
Pemkab Deli Serdang Belum Lihat Camat Biru-Biru Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan |
![]() |
---|
Hatunggal Siregar Komitmen Kembalikan Kejayaan Sepakbola Sumut di Kancah Nasional |
![]() |
---|
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ada 2 Unit Sampan yang Digergaji Rantai |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Nasution Rencanakan Buat Danau Toba jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.