Sumut Terkini

Viral Pengutipan Rp 3 Ribu di Jembatan Air Terjun Lae Pandaroh, Ini Kata Dinas Pariwisata

Dalam video yang diterima Tribun Medan, seorang vlogger merasa keberatan usai diminta uang tiga ribu rupiah.

HO
Pertemuan antara Pemkab Dairi bersama Polres Dairi bersama pengelola di lokasi Air Terjun Lae Pandaroh yang berada di Jalinsum Medan - Sidikalang. Pertemuan ini merupakan buntut dari viralnya pemalakan di media sosial  

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Beredar di media sosial terkait kasus dugaan pungutan liar yang terjadi di Air Terjun Lae Pandaroh yang berlokasi di Jalinsum Medan - Sidikalang Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi, Selasa (21/1/2025).

Dalam video yang diterima Tribun Medan, seorang vlogger merasa keberatan usai diminta uang tiga ribu rupiah.

Menurutnya, dirinya tidak masuk kedalam spot air Terjun Lae Pandaroh, dan hanya berdiri di pinggir jalan lintas.

Namun, vlogger tersebut tetap dikutip biaya tiga ribu rupiah dan si pemilik tempat wisata Air Terjun Lae Pandaroh itu mengaku miliknya meskipun hanya di tepi jembatan.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Dairi, Rahmat Syah Munthe angkat bicara. Dirinya menyebut bahwa lokasi tempat wisata itu dikelola secara pribadi, bukan naungan dari Pemkab Dairi.

"Tempat wisata itu dikelola pihak swasta atau masyarakat bukan dari Pemkab Dairi. Harusnya secara ketentuan potensi air terjun dapat dikelola oleh masyarakat melalui beberapa skema yang diatur oleh perundang-undangan, dan ada proses perizinan yang kewenangannya tidak berada di ranah pemkab Dairi saja,”ujarnya.

Meskipun demikian, Rahmat menyebut bahwa peristiwa itu menjadi atensi bagi Pemkab Dairi. Pasalnya, kejadian tersebut tidak hanya sekali terjadi. Di tahun 2023, sempat viral kejadian serupa, dimana salah seorang wisatawan sampai dikejar dengan menggunakan senjata tajam.

"Kita sudah mendatangi pengelola tempat wisata bersama pihak Polres Dairi, Dinas Perhubungan dan pemerintah kecamatan, dan telah memastikan kembali kesepakatan 2 tahun lalu dimana pengelola berjanji tidak akan lakukan pungutan liar seperti parkir, dan pungutan untuk kebersihan, " jelasnya.

Pihak pengelola sepakat tidak akan melakukan pemungutan diluar dari jasa yang di berikan,yakni pondok tempat beristirahat dan spot foto tertentu yang disediakan pengelola.

"Kalau pengunjung hanya sekedar berfoto-foto atau duduk-duduk di luar spot yang disediakan maka tidak di pungut biaya," kata Rahmat menambahkan.

Rahmat menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, pihak pengelola juga berjanji  akan siap diproses secara hukum apabila melanggar kesepakatan.

"Sejauh ini Dinas Pariwisata pun sudah melakukan pembinaan kepada petugas dilokasi untuk lebih bersikap ramah dalam melayani pengunjung," tutup Rahmat.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved