Berita Viral

Kepala Daerah Terpilih Dilantik 6 Februari 2025, Ini Daftar Pasangan Calon yang Cabut Gugatan di MK

Kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Editor: AbdiTumanggor
Puspen Kemendagri
Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 yang tidak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto di DKI Jakarta. Hal itu dikecualikan bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh, yang pelantikannya akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus. (Puspen Kemendagri) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025. 

Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (22/1/2025).

“Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi RI dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. 

Sementara, untuk wilayah yang hasil Pilkadanya masih bersengketa di MK, pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan setelah ada putusan dari sidang perselisihan.

Adapun perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2024 paling lambat dapat diselesaikan MK seluruhnya pada 15 Maret 2025.

“Yang masih dalam proses sengketa perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan setelah putusan Mahkamah Konstitusi berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Rifqi.

Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024
Pemerintah, Komisi II DPR RI, dan penyelenggara pemilu menyepakati pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 yang tidak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untuk dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto di DKI Jakarta. Hal itu dikecualikan bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh, yang pelantikannya akan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku khusus. (Puspen Kemendagri)

Tidak Mungkin Terjadi Pelantikan Serentak di 545 Daerah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak tidak akan mungkin terjadi di 545 daerah.

Tito mengatakan, undang-undang pun tidak mengatur bahwa seluruh kepala daerah mesti dilantik secara bersamaan maupun bertahap.

"Di dalam undang-undang itu tidak diatur mengenai pelantikan serentak harus satu kali atau dua kali, yang jelas tidak akan mungkin terjadi pelantikan serentak semuanya 545 daerah," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu (22/1/2025).

Tito melanjutkan, 545 kepala daerah hasil Pilkada 2024 juga tidak mungkin dilantik serempak karena masih ada sengketa hasil Pilkada 2024 yang berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Kenapa? Karena nanti pasti akan ada hak konstitusi dari pasangan calon yang merasa mungkin tidak adil dan lain-lain, dia akan mengajukan (sengketa)," ujar mantan Kapolri ini. 

Ia lantas mencontohkan pengalaman sebelumnya di mana pasangan calon mengajukan gugatan sengketa Pilkada yang berimplikasi pada mundurnya waktu pelantikan kepala daerah.

Tito mencontohkan, pada suatu waktu, MK pernah memerintahkan pemilihan ulang pada Pilkada Kalimantan Selatan, tetapi hasil pemilihan ulang itu kembali digugat.

"Perintah MK dilakukan pemilihan suara ulang dan setelah dilakukan pemilihan suara ulang, ditetapkan oleh KPU KPUD pemenangnya, digugat lagi dan diperintahkan lagi dalam sidang keputusan diulangi lagi sampai 8 bulan," kata Tito. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved