Medan Terkini
Dituding oleh Tim Bobby-Surya Buat Kecurangan di Pilgub Sumut, Tim Edy-Hasan: Aneh dan Lucu
Yance Aswin, ketua tim hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Yance Aswin, ketua tim hukum pasangan calon Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, menanggapi tudingan melakukan kecurangan di Pilkada Sumut yang disampaikan kubu pasangan calon Gubernur Sumut, Bobby Nasution dan Surya dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan Gubernur Sumatera Utara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Yance mengatakan tudingan itu sangat aneh dan lucu apalagi tak ada bukti yang dilampirkan.
"Dan yang paling lucu dan sangat aneh dalam sidang semalam adalah tudingan bahwa Edy-Hasan melakukan kecurangan, money politic, itu ungkapan yang tidak jelas dari mana data dan faktanya," kata Yance kepada tribun, Kamis (23/1/2025).
Menurut Yance apa yang disampaikan tim kuasa hukum Bobby-Surya sebagai bentuk ketidaktahuan atas realita yang terjadi selama proses Pilkada Sumut.
"Lawyer yang diambil KPU mungkin bukan dari orang Sumut, jadi tidak tau bagaimana kondisi sebenarnya sehingga menuding seperti itu. Padahal masyarakat saja tau apa yang terjadi. Tapi bagi kami itu bukan masalah hanya saja sangat lucu dan aneh," kata Yance.
Yance kemudian mengomentari jawaban tim Bobby-Surya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak terkait saat sidang MK semalam.
Menurutnya, KPU dan Bobby-Surya mengakui adanya banjir yang menggenangi 5 daerah di Sumut.
"Pihak terkait mengatakan bila benar ada banjir di Sumut. Kemudian dilakukan pemungutan suara ulang dan lanjutan pada 118 tempat pemungutan suara, namun masalah tidak dijelaskan dimana TPS itu. Jadi makin aneh mereka akui ada banjir tapi mengatakan tidak ada pengaruh bagi partisipasi pemilih, belum lagi jawaban kecurangan terstruktur,sistematis dan masif yang juga diakui terjadi kemudian dibantah," kata Yance.
Yance juga mengomentari jawaban KPU perihal adanya salah satu warga yang mencoblos lima surat suara di salah satu tempat pemungutan suara di Medan.
Dalam sidang di MK, KPU mengakui peristiwa itu dan menyampaikan telah melakukan pemungutan suara ulang.
"Diakui ada pencoblosan surat suara lebih dari satu, tapi ketika kami laporkan hal ini ke Bawaslu, disebut tidak ada ditemukan pelanggaran, tapi KPU melakukan pemungutan suara ulang," kata Yance.
"Sama seperti saat tim Bobby-Surya mengomentari masalah surat yang dikeluarkan Kajari Deli Serdang. Mereka membenarkan surat itu ada, dan mengatakan kemudian surat itu ditarik. Seolah-olah mereka sudah tau akan surat itu dan mungkin bagian dari kepentingan tersebut," lanjutnya.
Pada sidang lanjut di MK, kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya, menuding balik kubu paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, terkait dalil kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Kuasa hukum Bobby-Surya, Qhaiszhar Iql Pandjaitan, mengatakan, pelanggaran TSM justru lebih rasional dilakukan oleh pasangan calon petahana, dalam hal ini Edy-Hasan.
Sehingga pelanggaran yang bersifat TSM hanya dapat dilakukan oleh seorang petahana atau incumbent, in casu, pemohon sendiri," ujar Qhaizhar.
"Terlebih dugaan pelanggaran yang didalilkan semua telah dilaporkan dan menjadi kewenangan Bawaslu, sehingga tidak relevan lagi dipersoalkan di Mahkamah."
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Kontroversial, Film Merah Putih: One For All Tak Tayang di Medan |
![]() |
---|
Ustaz yang Dituding Lecehkan Mahasiswi UINSU Buka Suara, Sempat Dimintai Rp 300 Juta untuk Damai |
![]() |
---|
Promo Kuliner Spesial HUT RI 2025 di Medan, Ada Diskon 80 Persen hingga Menu Serba Rp17 Ribuan |
![]() |
---|
Penjualan Pernak-pernik Merah Putih di Medan Naik 30 Persen jelang HUT RI |
![]() |
---|
Ikut Seleksi Kadis LH Medan, Kompetensi Melvi Dipertanyakan karena Tak Pernah Diklat PIM III |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.