Istri Serka Holmes Ditangkap

Terlibat Pembunuhan Mantan TNI, Istri Serka Holmes Sitompul Terancam Hukuman Mati Seperti Suaminya

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan istri Serka Holmes Sitompul bernama Juariah (40) sudah ditetapkan sebagai tersangka

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan saat diwawancarai soal limpahan 11 orang warga sipil yang ditangkap Polisi Militer (Pomdam) I BB sekitar sekitar Asrama TNI AD Glugur Hong, Jalan Pelita 5, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sabtu (18/1/2025). Gidion mengungkap 2 dari 11 ditetapkan tersangka dan ditahan. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan menerangkan istri Serka Holmes Sitompul bernama Juariah (40) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus pembunuhan mantan personel TNI bernama Andreas Sianipar.

Gidion mengungkap, Juariah dijerat dengan sejumlah pasal diantaranya Pasal 55 KUHP karena diduga orang yang menyuruh pelaku menjemput korban dan Pasal 56 KUHAP tentang membantu pembunuhan.

Kemudian, Pasal terakhir yaitu Pasal 340 tentang dugaan pembunuhan berencana.

"Pasal 55, 56 dan 340, turut membantu,"kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Kamis (23/1/2025).

Diketahui, Polrestabes Medan menangkap Juariah (40) istri dari Serka Holmes Sitompul, personel Kodam I Bukit Barisan.

Ia ditangkap karena diduga terlibat pembunuhan mantan personel TNI bernama Andreas Sianipar bareng suaminya yang sudah ditangkap lebih dulu.

Dalam kasus pembunuhan mantan personel TNI bernama Andreas Sianipar ada empat orang warga sipil yang sudah ditangkap terlebih dahulu, yakni CJS (23), MFIH (25) FA (37) serta F (45).

Ditambah, Serka Holmes Sitompul dan istrinya Juariah yang baru ditangkap.

Gidion mengungkap istri personel TNI tersebut ditangkap kemarin di wilayah Medan Sunggal dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Polisi, J berperan orang yang menyuruh pelaku menjemput korban untuk dibawa ke rumah dinas Serka Holmes.

Ia juga diduga orang yang memprovokasi pelaku lainnya untuk menganiaya hingga membunuh Andreas Sianipar.

"perannya menyuruh orang itu (tersangka) untuk menjemput korban malam malam. (termasuk provokasi). Iya, sudah berstatus tersangka."

Diberitakan sebelumnya, Andreas Rurystein Sianipar (44), warga Jalan Dame, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal ditemukan tewas di Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbo, Kabupaten Labuhan Baru Utara, Sabtu (12/12/2024) sekira pukul 03:00 pagi tadi.

Andreas ditemukan jadi mayat setelah hilang kurang lebih selama 14 hari, sejak 8 Desember lalu usai dijemput sejumlah orang dan dibawa ke rumah dinas Serka Holmes Sitompul.

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban terjadi di Jalan Binjai Gang Dame Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Deliserdang, Minggu (8/12/2024) kemarin.

Hasil pemeriksaan terungkap fakta terbaru, yakni 
para pelaku ini dijanjikan akan diberikan upaya oleh Holmes Sitompul.


(cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved