Medan Terkini

Ketua dan Anggota KPU Taput Dilaporkan ke DKPP soal Data Paslon Bupati

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI .

TRIBUN MEDAN/HO
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Taput 2024 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RIatas dugaan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Taput 2024.

Laporan tersebut disampaikan ke DKPP RI pada Senin, 20 Januari 2025, dengan Nomor 63/04-20/SET-02/I/2025 oleh Rudi Zainal Sihombing, penasihat hukum pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Taput nomor urut 01, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat.

Dalam keterangan, Rudi mengatakan melaporkan Ketua KPU Taput Suwardy Pasaribu bersama empat komisioner lainnya, yakni Ady Putra, Canra Panggabean, Evi Revina Marpauang, dan Symtoi.

Rudi mengatakan, laporan itu dilayangkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan KPU, lantaran meloloskan pasangan calon nomor urut 02, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan, meskipun ditemukan perbedaan identitas pada dokumen resmi calon. 

"Terdapat pada nama dan tanggal lahir Deni Parlindungan Lumbantoruan. Dalam ijazah SMA, namanya tertulis sebagai Deni Parlindungan, dengan tanggal lahir 14 Januari 1978, sementara di KTP tertulis Deni Parlindungan Lumbantoruan dengan tanggal lahir 14 Januari 1979," kata Rudi, Sabtu (25/1/2025). 

“Menurut Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, perubahan nama calon harus didukung oleh penetapan pengadilan. Hal ini sejalan dengan Pasal 52 Undang-Undang Administrasi Kependudukan Nomor 24 Tahun 2013,” lanjutnya. 

Meski terhadap perbedaan data Deni sebagai calon kepala daerah, KPU Taput tetap meloloskan Deni padahal belum penetapan pengadilan terkait perubahan identitas tersebut.

Rudi juga menuturkan, pihaknya sebelumnya juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ini ke Bawaslu Taput pada 20 November 2024. 

Namun, Bawaslu menghentikan penyelidikan kasus tersebut. Merasa tidak puas, tim hukum melanjutkan laporan ke DKPP RI.

Menurut Rudi, dugaan pelanggaran KPU Taput meliputi pelanggaran Pasal 10 huruf a dan Pasal 11 huruf a, c, dan d Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, yang mewajibkan penyelenggara pemilu menaati asas kepastian hukum, prosedur, dan prinsip keadilan.

“Kami menilai tindakan KPU Taput ini tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, terutama dalam hal memastikan persyaratan pencalonan secara adil dan tidak memihak,” ungkap Rudi.

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved