Berita Viral
NASIB Pilu Siswi SMP di Malang Disekap 3 Hari dan Dirudapaksa Pacarnya, Pelaku Juga Ajak Teman
Remaja wanita inisial G (14) disekap dan dirudapaksa pacarnya inisial MRRI (17).
Namun di tengah perjalanan, kedua pelaku mengurungkan niat dengan alasan kasihan.
"Sesampainya di Lumajang, korban malah dibawa ke salah rumah kosong dan disekap," terang ujar Erlehana.
Korban disekap di rumah kosong itu selama tiga hari.
Baca juga: Wanita Heran dengan Kelakuan Ibu Mertua, Pakai Baju Putih Mirip Pengantin di Hari Pernikahan
Baca juga: Prediksi Napoli Vs Juventus di Liga Italia, Bianconeri Potensi Telan Kekalahan Perdana
Sedangkan, kedua pelaku pergi bersembunyi ke rumah salah satu saudaranya di Lumajang.
"Sebelum pergi dari lokasi penyekapan itu, BFF sempat menyetubuhi korban," ujar Erlehana.
Selama tiga hari itu pula, keluarga korban kebingungan mencari korban dan mengadu ke kepolisian.
Korban akhirnya ditemukan berdasarkan hasil pelacakan kepolisian ke ponsel BFF yang dibawa korban.
"Selanjutnya kami juga melacak ponsel tersangka (MRRI) dan ditemukan di rumah saudaranya di Lumajang," imbuhnya.
Baca juga: Sumut Tuan Rumah Paskah Nasional 2025, Landen Marbun: Napak Tilas Misionaris di Taput, Nias dan Karo
Baca juga: Prediksi Napoli Vs Juventus di Liga Italia, Bianconeri Potensi Telan Kekalahan Perdana
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sekaligus Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Khusus kepada BFF, polisi juga mengenakan pasal pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Korban depresi dan trauma.
Sementara itu, orang tua korban berinisial S sangat marah kepada pelaku.
"Anak saya disekap dan berusaha dibegal motornya oleh pelaku," ujar dia.
Di samping itu, ia berharap peristiwa yang menimpa sang putri tidak terjadi pada anak lain.
Oleh sebab itu, ia mendorong agar setiap orangtua mendidik anak dengan baik.
Dituding Monopoli, Pemerintah Kaji Impor BBM Satu Pintu Atasi Kelangkaan Bahan Bakar di SPBU Swasta |
![]() |
---|
Tim Reformasi Polri Dianggap Percuma, Reformasi Dimulai dari Ganti Kapolri Hak Prerogatif Presiden |
![]() |
---|
AJUDAN Prabowo Roni Ardiansyah Batalkan Mutasi Kepsek yang Berani Tegur Anak Walikota Bawa Mobil |
![]() |
---|
ERICK THOHIR Jadi Menpora, Kementerian BUMN Bakal Dihapus 2026, Ketua Baleg: Kemungkinan Gak Ada |
![]() |
---|
AKHIRNYA RUU Perampasan Aset Masuk Daftar 52 Prolegnas Prioritas 2026, Sempat Ngendap Penuh Intrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.