Berita Viral

NASIB Pilu Siswi SMP di Malang Disekap 3 Hari dan Dirudapaksa Pacarnya, Pelaku Juga Ajak Teman

Remaja wanita inisial G (14) disekap dan dirudapaksa pacarnya inisial MRRI (17). 

Tribun Kaltim
Ilustrasi SMA. (Tribun Kaltim) 

TRIBUN-MEDAN.com - Remaja wanita inisial G (14) disekap dan dirudapaksa pacarnya inisial MRRI (17). 

MRRI tidak cuma menyekap dan rudapaksa tetapi juga merampok korban. 

Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (18/1/2025). 

Parahnya, MRRI dibantu rekannya inisial BFF (18). 

Pelaku merupakan warga Desa Sukonolo, Bululawang, Malang. 

Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Aiptu Erlehana mengungkapkan bahwa korban diajak menonton atraksi bantengan. 

Aksi keji itu dilakukan para pelaku setelah pulang dari menonton acara kesenian itu. 

"Sepulangnya sekitar pukul 23.00 WIB, korban diajak ke tempat sepi, di area ladang tebu di kawasan Kecamatan Kepanjen," ungkap Erlehana saat ditemui, Jumat (24/1/2025).

Baca juga: SOSOK Dodi, Suami di Bandung Siram Istri Pakai Air Keras, Kesal Digugat Cerai Padahal Selingkuh

Baca juga: Calon Pengantin Pria Meninggal, Suvenir Pernikahan Elon Lumbanbatu dan Ayu Diberikan ke Pelayat

Erlehana menyebut, MRRI sejak awal sudah memiliki niat jahat terhadap sang kekasih.

Sesampainya di tempat sepi, MRRI mengancam korban dengan mengacungkan sebilah pisau ke leher korban.

Sedangkan BFF berperan memegangi tubuh korban sembari membungkam mulut menggunakan tangan.

"Sambil mengalungkan pisau, pelaku berpura-pura marah, menuduh kekasihnya berselingkuh. Tapi sebenarnya ia ingin mengambil sepeda motor korban," tutur Erlehana.

"Pisau itu sempat melukai leher korban. Beruntung lukanya tidak terlalu parah," lanjut dia.

Setelah itu, kedua pelaku membawa korban menggunakan motornya ke Lumajang.

Rencananya, sang kekasih akan dibunuh di sana dan jasadnya akan dibuang ke sungai.

Namun di tengah perjalanan, kedua pelaku mengurungkan niat dengan alasan kasihan.

"Sesampainya di Lumajang, korban malah dibawa ke salah rumah kosong dan disekap," terang ujar Erlehana.

Korban disekap di rumah kosong itu selama tiga hari.

Baca juga: Wanita Heran dengan Kelakuan Ibu Mertua, Pakai Baju Putih Mirip Pengantin di Hari Pernikahan

Baca juga: Prediksi Napoli Vs Juventus di Liga Italia, Bianconeri Potensi Telan Kekalahan Perdana

Sedangkan, kedua pelaku pergi bersembunyi ke rumah salah satu saudaranya di Lumajang.

"Sebelum pergi dari lokasi penyekapan itu, BFF sempat menyetubuhi korban," ujar Erlehana.

Selama tiga hari itu pula, keluarga korban kebingungan mencari korban dan mengadu ke kepolisian.

Korban akhirnya ditemukan berdasarkan hasil pelacakan kepolisian ke ponsel BFF yang dibawa korban.

"Selanjutnya kami juga melacak ponsel tersangka (MRRI) dan ditemukan di rumah saudaranya di Lumajang," imbuhnya.

Baca juga: Sumut Tuan Rumah Paskah Nasional 2025, Landen Marbun: Napak Tilas Misionaris di Taput, Nias dan Karo

Baca juga: Prediksi Napoli Vs Juventus di Liga Italia, Bianconeri Potensi Telan Kekalahan Perdana

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sekaligus Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Khusus kepada BFF, polisi juga mengenakan pasal pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Korban depresi dan trauma.

Sementara itu, orang tua korban berinisial S sangat marah kepada pelaku. 

"Anak saya disekap dan berusaha dibegal motornya oleh pelaku," ujar dia.

Di samping itu, ia berharap peristiwa yang menimpa sang putri tidak terjadi pada anak lain.

Oleh sebab itu, ia mendorong agar setiap orangtua mendidik anak dengan baik.

S menyebut anaknya masih mengalami depresi dan trauma akibat persitiwa yang dialami.

"Tapi Polres membantu melakukan pendampingan. Alhamdulillah saat ini mulai membaik," pungkas S.

Baca juga: Prediksi Napoli Vs Juventus di Liga Italia, Bianconeri Potensi Telan Kekalahan Perdana

Baca juga: ROCKY Gerung Setuju Prabowo Pangkas Anggaran Perjalan Pejabat Dialihkan ke MBG: Entaskan Kemisikinan

(*/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved