Berita Viral
SESKAB Teddy di Bawah Mensesneg dan Sesmilpres, Tapi Bisa Tegur Menteri, Bagaimana Panglima TNI?
Seskab Teddy menjadi sorotan karena tak memberikan hormat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Menteri Pertahanan RI
Teddy tidak harus pensiun dari TNI karena jabatan Seskab tidak setingkat menteri.
"Jadi seskab kan bukan setingkat menteri, eselon 2, jabatan itu berada di bawah Kemensesneg, sehingga (seskab dapat) dijabat perwira TNI aktif, sehingga tidak perlu pensiun," kata Kadispenad Brigjen Wahyu Yudhayana, Senin (21/10/2024) lalu.
Dia memberi contoh, di dalam Kemensesneg juga ada sejumlah jabatan yang diisi TNI aktif, yaitu Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres).
Dia mengatakan Teddy diharuskan pensiun dari TNI jika diberi jabatan setingkat menteri atau masuk struktur kabinet. "Seperti di bawah Kemensesneg kan ada setmilpres, di setneg juga ada TNI aktif. Selama yang bersangkutan menjalankan tugas seskab, itu di luar struktur, tidak masalah," ujar dia.
Karena tidak pensiun dari TNI, lanjut Kadispenad, karier militer Teddy pun tetap berjalan.
Dia mengatakan penugasan seorang TNI aktif akan menyesuaikan dengan jabatannya.
"Karier TNI kan ada periodik (kenaikan jabatan). Beda lagi nanti kalau pangkat naik, penugasan menyesuaikan jabatan," tuturnya.
"Intinya, itu penugasan di luar struktur, dan karena itu tidak setingkat menteri, jadi tidak perlu mengundurkan diri dari TNI,"jelas Kadispenad.
Sebelumnya, Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Mayor Teddy tak pensiun dari TNI karena posisi Seskab bukan setingkat menteri.
Dia mengatakan Seskab kini menjadi bagian dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Untuk Sekretaris Kabinet sekarang ini struktur dan komposisinya berubah. Sekretaris Kabinet itu ada sekarang di bawah Mensesneg, jadi bukan setingkat menteri," kata Dasco kepada wartawan, Senin (21/10/2024) lalu.
Meskipun bukan setingkat menteri, Seskab memiliki sejumlah hak keuangan dan fasilitas yang serupa dengan menteri.
Hal ini telah diatur di dalam Peraturan Presiden RI Nomor 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet. Tepatnya di dalam Pasal 51 yang berbunyi, "Sekretaris Kabinet diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri."
Masih mengacu dari Perpres RI Nomor 55 Tahun 2020, dapat diketahui bahwa Sekretaris Kabinet diangkat secara langsung oleh Presiden.
Hal tersebut telah diuraikan di dalam Pasal 50 ayat (1) yang berbunyi, "(1) Sekretaris Kabinet diangkat dan diberhentikan oleh Presiden".
Seskab Teddy di Bawah Mensesneg dan Sesmilpres
Seskab Teddy Bisa Tegur Menteri
Seskab Teddy Dikritik
Seskab Teddy Cueki Panglima TNI
Seskab Teddy Tak Hormat ke Panglima TNI
SETELAH Ogah Jalani Tes DNA Ulang, Ridwan Kamil Tutup Pintu Maaf ke Lisa Mariana: Proses Lanjut |
![]() |
---|
MENCEKAM Demo Bubarkan DPR RI, Hingga Malam Hari Massa Masih Bentrok dengan Polisi, Meluas ke Slipi |
![]() |
---|
TERKUAK Tersangka Hendarto Pakai Uang Korupsi Rp 150 Miliar Untuk Main Judi di Luar Negeri |
![]() |
---|
AKHIRNYA Bripda MA Dipatsus, Polisi Tega Lempar Helm hingga Pelajar Terjatuh dan Koma |
![]() |
---|
RIDWAN KAMIL Mulai Muncul Kembali ke Publik Setelah Hasil Tes DNA: Sudah Lega ya, Fitnah Besar Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.