Polda Sumut

Dalam Sepekan Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba Besar, Bandar Bersenjata dan 157 Pelaku Ditangkap

Polda Sumut mengungkap 119 kasus narkoba dalam sepekan, dengan 157 tersangka ditangkap. Di antaranya, SS (bandar), MJG (dilumpuhkan saat melawan)

|
Editor: Arjuna Bakkara
IST
Polda Sumut mengungkap 119 kasus narkoba dalam sepekan, dengan 157 tersangka ditangkap. Di antaranya, SS (bandar), MJG (dilumpuhkan saat melawan), dan pelaku lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba. Polisi juga menyita sabu, senjata api ilegal, dan kendaraan. Polda Sumut berkomitmen untuk membongkar jaringan ini hingga tuntas. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Polda Sumatera Utara (Sumut) menunjukkan keberhasilan signifikan dalam memberantas peredaran narkoba. Dalam sepekan terakhir, pihak kepolisian berhasil mengungkap 119 kasus narkoba, dengan 157 pelaku yang terdiri dari pengguna, pengedar besar, hingga bandar narkoba.

Salah satu kasus menonjol terjadi di Desa Sarimunte, Kabupaten Karo, pada Selasa (21/1/2025) dini hari. Dalam operasi gabungan antara Satreskrim dan Satnarkoba Polres Tanah Karo, delapan pelaku berhasil ditangkap. Petugas mengamankan barang bukti berupa 26,29 gram sabu, satu senjata jenis softgun, tiga tabung gas CO2, parang, peluru tanpa dokumen, dan berbagai barang bukti lainnya. Dalam penggerebekan tersebut, salah satu pelaku, MJG alias Tenang, terpaksa dilumpuhkan setelah melawan dengan senjata tajam, hingga melukai anggota polisi.

Menurut keterangan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari bandar bernama SS yang bekerja sama dengan seorang ibu rumah tangga. Sabu dijual dengan harga Rp900 ribu per gram. Delapan tersangka kini tengah diperiksa untuk pengembangan lebih lanjut.

Selain itu, dalam periode 21 hingga 27 Januari 2025, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan jajaran polres lainnya berhasil mengungkap 119 kasus narkotika, mengamankan 157 pelaku, termasuk 120 pengedar dan 37 pengguna. Barang bukti yang disita termasuk 1,44 kilogram sabu, 1.779 butir pil ekstasi, dan 252 gram ganja, dengan perkiraan nilai pasar mencapai ratusan juta rupiah. Petugas juga menyita uang tunai Rp24,7 juta, 14 sepeda motor, dua mobil, 57 ponsel, 18 timbangan digital, dan 18 alat hisap sabu (bong).

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan, melalui Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen pihak kepolisian untuk memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Sumut. “Kami akan terus menyasar semua pelaku, dari pengguna hingga bandar besar. Polda Sumut tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba,” ujar Siti.

Kompol Siti Rohani juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. “Informasi dari masyarakat sangat penting untuk mendeteksi dan menindak peredaran narkoba. Bersama, kita bisa melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” katanya.

Dengan pengungkapan kasus besar ini, polisi berharap dapat memutus rantai peredaran narkoba di Sumut hingga ke akar-akarnya. "Kami akan terus meningkatkan operasi untuk memastikan Sumut terbebas dari ancaman narkoba," tutupnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved