Berita Viral
DUDUK Perkara AKBP Bintoro Diduga Peras Anak Bos Prodia Rp20 Miliar hingga Minta Harley Davidson
Inilah duduk perkara Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga peras anak bos Prodia Rp20 miliar hingga minta mobil Ferrari da
TRIBUN-MEDAN.COM – Terungkap duduk perkara Eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga peras anak bos Prodia Rp20 miliar.
Baru-baru ini tudingan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro peras anak bos Prodia menggegerkan publik.
AKBP Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar hingga membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson kepada anak bos Prodia agar kasusnya dihentikan.
Peristiwa dugaan pemerasan ini terjadi saat penanganan kasus pembunuhan remaja berinisial N (16) dan X (17) yang ditangani Polres Jaksel.
Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba.
Laporan kasus tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel dan LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel pada April 2024.
Tersangka dalam kasus ini adalah Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak bos Prodia.
Baca juga: Sosok Wajah Rohmad Tri Hartanto, Suami Siri Uswatun yang Ditangkap, Menguak Kasus Mayat dalam Koper
Dalam perjalanan kasusnya, oknum berpangkat AKBP yang memimpin kasus tersebut diduga meminta uang senilai Rp20 kepada Bos Prodia.
Dengan iming-iming menghentikan penyidikan dan membebaskan anak Bos Prodia tersebut dari jeratan hukum.
Tak hanya itu, polisi juga disebut mengintimidasi keluarga korban agar mencabut laporan.
Terkini, AKBP Bintoro mengatakan bila tudingan tersebut fitnah dan mengada-ada.
“Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan.
Itu fitnah dan mengada-ada,” ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Senin (27/1/2025).
Diketahui dugaan pemerasan tersebut terjadi ketika AKBP Bintoro masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan.
Bintoro dituding meminta uang sebesar Rp 20 miliar kepada anak bos Prodia agar kasusnya dihentikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.