Sumut Terkini

Kepala Daerah Terpilih di Sumut akan Digembleng ala Militer seusai Dilantik, Ini Tanggapan Pengamat

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih menunggu keputusan Kementerian Dalam Negeri terkait pelaksanaan pelantikan kepala daerah di Sumut.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Pengamat pemerintah dan politik Sumut, Rafriandi Nasution 

Terpisah, Komisoner Bidang Litbang dan SDM KPU Sumut, Robby Efendi Hutagalung menambahkan, bahwa rencana pelantikan 19 kepala daerah telah disetujui jadwal pelantikan tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Februari 2025. 

"Dari total 19 kepala daerah terpilih di Sumut yang tidak bersengketa akan dilantik oleh Bapak Presiden pada 6 Februari 2025 di Jakarta," kata Robby Efendi Hutagalung. 

Keputusan ini kata Robby merujuk hasil rapat Komisi II DPR, Mendagri Tito Karnavian bersama KPU, Bawaslu dan DKPP. 14 kepala daerah lainnya masih menunggu proses sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. 

Ini Daftar 19 Pasangan Kepala Daerah di Sumut akan Dilantik 6 Februari 2025

1. Kabupaten Pakpak Bharat : Franc Bernhard Tumanggor dan H Mutsyuhito Solin.

2. Kota Sibolga : Ahmad Syukuri Nazry Penarik dan Pantas Maruba Lumbantobing

3. Kabupaten Langkat : Syah Afandin dan Tiorita Br. Surbakti.

4. Kabupaten Batubara : Baharuddin Siagian dan Syafrizal.

5. Kota Tebing Tinggi : Iman Irdian Saragih dan Chairil Mukmin Tambunan. 

6. Kabupaten Dairi : Vickner Sinaga dan Wahyu Daniel Sagala.

7. Kabupaten Labuhanbatu Utara : Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung. 

8. Kota Tanjung Balai : Mahyaruddin Salim dan Muhammad Fadly Abdina.

9. Kabupaten Padang Lawas : Putra Mahkota Alam Hsb, SE dan Achmad Fauzan Nasution.

10. Kabupaten Nias Barat : Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia.

11. Kabupaten Tapanuli Selatan : Gus Irawan Pasaribu dan Jafar Syahbuddin Ritonga. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved