Sumut Terkini
Pengamat Minta Pemerintah Pusat Perhatikan Pasar Horas, tak Boleh Hambat Pertumbuhan Ekonomi
Mengembalikan fungsi Gedung IV Pasar Horas adalah barang wajib yang harus diselesaikan pemerintah.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran, Ratama Saragih mengingatkan pemerintah pusat bahwa rehabilitasi Pasar Horas bukan sesuatu yang mengada-ngada.
Mengembalikan fungsi Gedung IV Pasar Horas adalah barang wajib yang harus diselesaikan pemerintah.
Pria yang juga menjadi responden untuk BPK ini menilai, efisiensi anggaran sejatinya tidak diberlakukan bagi infrastruktur yang sifatnya urgen dan mendesak bagi kepentingan publik dan ekonomi kerakyatan, seperti Pasar Horas.
“Bukan cuma infrastruktur, tetapi di sana ada dorongan pertumbuhan ekonomi, ekonomi kerakyatan yang puncaknya adalah pengentasan kemiskinan,” katanya.
“Jadi harusnya bisa diperhatikan sebagaimana disebut dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025,” katanya.
Diktum keempat dari Inpres dimaksud, ujar Ratama, tak ada mengisyaratkan efisiensi bagi pembangunan infrasturuktur yang diprioritaskan pemerintah kabupaten/kota.
Malah pada Diktum keempat angka (5) dimana disebut Bupati/walikota memfokuskan alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik.
“Ini haruslah sinkron dengan pasal 5 Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dimana Barang dan Jasa Pemerintah termasuk kategori pelayanan publik,” kata Ratama.
Dijelaskan Ratama, Pembangunan Pasar Horas adalah bagian dari Pelayanan Publik karena memang Pasar Horas adalah pusat perbelanjaan publik sehingga pemerintah kota bertanggungjawab menyediakan fasilitasnya yang berstandart layaknya pasar dalam upaya mendukung tingkat perekenomian rakyatnya.
Selain itu pasar horas berkontribusi langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pematang Siantar.
“Potensi ini tak boleh dianggap sepele bahakan di jadikan prioritas,” katanya.
Parlemen DPRD Kota Pematang Siantar harus mendukung pembangunan Gedung Pasar Horas melalui team Banggar-nya sebagai reprensatasi rakyat yang memang membutuhkan fasilitas pembangunan Gedung Pasar Horas.
DPRD selaku politikus yang memiliki peluang untuk berkomunikasi dengan parpol Koalisi Merah Putih, harusnya menunjukkan potensinya.
“Maka selayaknyalah DPRD memberikan pandangan kepada Wali Kota agar bijaksana mencadangkan DAU, DAK dan Hibah sebagaimana dijelaskan dalam Surat Edaran Mendagri nomor.900.1.3/6629.A/SJ, karena memang Surat Edaran sifatnya tak mengikat dan final dalam hierarki hukumnya,” katanya.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Satu-satunya dari Polda Sumut, MSC Juara 1 BUJP Teladan Nasional |
![]() |
---|
Polda Minta 5 THM di Sumut Ditutup karena Jadi Sarang Narkoba, Gubsu Bobby: dengan Senang Hati |
![]() |
---|
Oknum Polisi Tanjungbalai Digrebek Istri Sah, Tidur di Rumah Wanita Lain |
![]() |
---|
Respon Bobby Nasution, KPK Panggil Eks Pj Sekda Sumut Effendy Pohan: Masak Pergi Gak Bilang-bilang |
![]() |
---|
Guru Besar Hukum USI Soroti Vonis Tom Lembong: Nilai Korupsi tak Akuntabel dan Preseden Buruk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.