Sumut Terkini

Guru Besar Hukum USI Soroti Vonis Tom Lembong: Nilai Korupsi tak Akuntabel dan Preseden Buruk

Bagi Muldri, banyak hal yang memang harus ditelaah dalam vonis 4,5 tahun dari majelis hakim tersebut. 

Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
ISTIMEWA
Muldri J Pasaribu - Guru Besar Hukum Universitas Simalungun 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Guru Besar Hukum Universitas Simalungun, Dr Muldry PJ Pasaribu mengaku heran dengan vonis Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Lembong dalam kasus impor gula tahun 2015 - 2016.

Bagi Muldri, banyak hal yang memang harus ditelaah dalam vonis 4,5 tahun dari majelis hakim tersebut. 

Muldri sendiri yang mengikuti kasus ini dari luar menyampaikan bahwa unsur mens rea atau dengan sengaja dalam kasus ini masih samar-samar.

Apalagi saat menilik total kerugian negara yang dipaparkan Kejaksaan Agung RI. 

"Mengenai putusan Tom Lembong ini kan sudah banyak juga yang memberikan tanggapan baik dari akademisi, pakar pidana, dan pakar lain yang pada dasarnya menyampaikan unsur mens rea tidak terbukti dan kerugian negara bersifat potensi," kata Muldri. 

Dalam setiap kasus korupsi, ujar Muldri, kerugian negara harusnya nyata dan pasti serta terhitung secara detail, tidak sekadar potensi-potensi saja. 

"Nggak ada harusnya korupsi itu sifatnya potensi. Dasar hukum pemidanaan juga menuai perdebatan dan sikap hakim yang tidak melihat fakta-fakta persidangan," kata Muldri. 

Muldri pun melihat ada satu cara yang bisa dicoba publik yaitu Amicus Curiae atau sahabat pengadilan yang merupakan suatu alat untuk membantu hakim dalam memberikan pertimbangkan putusan hukum.

"Ini bisa dipakai para pihak yang disebut ahli hukum setelah melihat kejanggalan-kejanggalan dalam kasus Tom Lembong dengan harapan hakim mendapatkan pertimbangan dari pemikiran yang berbeda terhadap kasus ini," kata Muldri.

Ia pun mengakui ada efek positif dari Amicus Curae yaitu opini publik bisa dijadikan kontrol sosial dalam proses penegakkan hukum. Tetapi dalam efek negatif, tekanan yang berlebihan ini mengakibatkan adanya kelemahan independensi hakim atau trial by the press. 

Muldri menyampaikan kasus Tom Lembong ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakkan kasus korupsi yang menuai unsur politisasi. Kesempatan banding dalam kasus ini bisa memakai Amicus Curae terlepas apakah nanti hakim bergeming atau tidak. 

"Kasus ini ya bisa menjadi preseden buruk dan baik. Contoh preseden buruk : berarti setiap orang bisa dipidana hanya sekadar berpotensi melakukan korupsi tanpa nilai-nilai korupsi yang terakuntabilitas. Ini kan berbahaya dan bisa diarahkan ke siapa saja dan ini dampaknya bisa liar," pungkasnya. 

(alj/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved