Berita Viral

PENGAKUAN Wahyu Saputra Telantarkan Istri Hingga Berujung Tewas, Gegara Hubungan Badan Ditolak

Wahyu Saputra (26) mengaku menelantarkan Sindi Purnama Sari (25), istrinya hingga tewas. 

Sripoku.com/Andyka Wijaya
WAHYU SAPUTRA DITANGKAP: Wahyu Saputra (kiri), suami yang terlantarkan istri (kanan) dihadirkan dalam rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (28/1/2025). Ia mengakui menelantarkan istrinya gegara permintaan hubungan badan ditolak. 

"Tadi malam Tersangka Wahyu kita amankan di rumahnya," kata Harryo. (Diw). 

Dalam kesempatan ini Harryo membantah kabar beredar yang menyebut tersangka sudah diamankan namun dilepaskan kembali.

"Tentunya setelah mendapatkan laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan terlebih dahulu," tegasnya kembali. 

Berselang waktu, korban yang sempat dilarikan di RS Hermina, Palembang, akhirnya meninggal dunia pada Kamis (23/1/2025), malam.

"Kondisi korban memang memprihatinkan, kondisinya berbadan kurus kering, rambut gimbal banyak kutu, berbau tidak sedap," bebernya. 

Dan dari hasil pemeriksaan dokter ternyata, korban ternyata menginap penyakit Pneumonia (Paru-paru-red).

"Nah di saat itu tetap masih diberikan makan oleh terlapor dengan cara disuapi," katanya. 

Baca juga: UINSU Masuk 6 Besar PTKIN Terbaik di Indonesia Versi Edurank

Baca juga: VIRAL Pelajar di Sulteng Injak-injak dan Tendang Kepala Pacarnya Secara Berutal, Motifnya Cemburu

Tetapi kondisi korban ini tambah lemah pada Desember 2024.

Lalu hingga akhirnya pada bulan Januari pada 17, terlapor ini meminta jatah untuk melakukan hubungan suami istri hingga ditolak oleh korban. 

"Nah di sinilah Terlapor ini menelantarkan korban, berikan makan kepada korban tetapi tidak disuapi, hanya diletakka di sebelahnya saja," katanya. 

Oleh itu lah, ditambahkan Harryo, terlapor dijerat dengan Pasal 49,  pidana penjara paling lama 3 tahun, denda Rp 15 juta. 

"Menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya dalam pasal 9 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2," katanya. 

Keluarga Berharap Keadilan

Novel Suwa SH MH MM MSI, mewakili pihak keluarga korban meminta keadilan terkait peristiwa ini karena sudah dilaporkan.

"Seperti kemarin diketahui sudah dilaporkan terkait peristiwa KRDT, kami juga meminta ubah pasal dari 49 ke pasal 44 ayat 2 masih KDRT, hukuman 15 tahun penjara, " katanya. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved