Berita Viral

TERUNGKAP 3 Polisi 2 Sipil Terseret Kasus Pemerasan Anak Pengusaha Buntut Pembunuhan Gadis Open BO

Terungkap ada 5 orang digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dugaan pemerasan terhadap Arif Nugroho dan Bayu Hartono

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa
KASUS DUGAAN PEMERASAN: Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (26/4/2024) lalu. AKBP Bintoro terseret kasus dugaan pemerasan terhadap Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, anak pengusaha. Kasus ini terkuak setelah adanya gugatan ke Pengadilan yang teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025. (Istimewa) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Terungkap ada 5 orang digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait dugaan pemerasan terhadap Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, anak pengusaha. 

Gugatan itu teregister dengan nomor 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL dan didaftarkan pada Selasa (7/1/2025).

Dihimpun Tribun-medan.com, adapun kelima orang tersebut ialah: 

1. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

2. AKP Mariana, mantan Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.

3. AKP Ahmad Zakaria, mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan.

Dan dua warga sipil atas nama:

4. Evelin Dohar Hutagalung, Advokat.

5. Herry, Advokat.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," tulis detail perkara dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa (27/1/2025).

Selain uang sebesar Rp 1,6 miliar, Bintoro juga diminta untuk mengembalikan beberapa kendaraan mewah.

"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4," tambah detail perkara itu.

Anak Pengusaha dan Pengacara

Dua penggugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto adalah anak bos jaringan klinik laboratorium kesehatan Prodia.

Dua warga sipil yang digugat yakni Evelin Dohar Hutagalung dan Herry diduga berprofesi sebagai kuasa hukum.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved