Berita Viral

TERBONGKAR Selain AKBP Bintoro, Perwira Lain Terlibat Kasus Pemerasan,Lamborghini Diminta Kembalikan

Selain AKBP Bintoro, ada perwira lain yang ikut terseret dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak pengusaha bos Prodia.

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
KOLASE/TRIBUN MEDAN/TribunJakarta.com/Annas Furqon
KASUS PEMERASAN: AKBP Bintoro dan sejumlah perwira terlibat kasus pemerasan anak bos Prodia Rp 20 miliar . 4 anggota Polres Metro Jakarta Selatan termasuk AKBP BIntoro telah ditahan Sabtu (25/1/2025). 

Dan dua warga sipil atas nama:

4. Evelin Dohar Hutagalung, Advokat.

5. Herry, Advokat.

"Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V untuk mengembalikan uang sebesar Rp. 1.600.000.000,--(satu milyar enam ratus juta rupiah) dikembalikan kepada Penggugat I," tulis detail perkara dalam laman resmi SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa (27/1/2025).

Selain uang sebesar Rp 1,6 miliar, Bintoro juga diminta untuk mengembalikan beberapa kendaraan mewah.

"Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas mobil Lamborghini Ampetador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4," tambah detail perkara itu.

Dua penggugat Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto adalah anak bos jaringan klinik laboratorium kesehatan Prodia.

2 Orang Sipil

Sementara, dua warga sipil yang digugat yakni Evelin Dohar Hutagalung dan Herry diduga berprofesi sebagai kuasa hukum.

Saat ini, polisi masih terus mendalami kasus dugaan pemerasan tersebut.

"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas," tambah Ade. 

Diberitakan sebelumnya, AKBP Bintoro diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan terhadap pelaku kasus dugaan pembunuhan dan pemerkosaan remaja.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah organisasi Indonesia Police Watch (IPW) mengeluarkan rilis mengenai dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar yang dilakukan oleh Bintoro.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam. 

Ade Ary menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, kepolisian akan memproses sanksi kepada Bintoro sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved