Berita Viral

DAFTAR Pejabat BPN Dicopot dan Disanksi Berat Atas Penerbitan SHGB-SHM di Area Pagar Laut Tangerang

Daftar pejabat BPN yang dicopot dan disanksi berat atas penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, Banten.

Editor: AbdiTumanggor
Dok.KKP
PAGAR LAUT TANGERANG: Laut sepanjang 30 kilometer sudah dipagari dengan bambu dan SHGB dan SHM diterbitkan BPN. Kini sebanyak 9 pejabat dan eks pejabat BPN disanksi oleh Kementrian ATR, Kamis (30/1/2025), atas penerbitan sertifikatnya tersebut. (Dok.KKP) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Daftar pejabat BPN yang dicopot dan disanksi berat atas penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang, Banten.

Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid telah mengambil tindakan terhadap para pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal itu berdasarkan hasil audit investigasi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN seiring dengan pembatalan 50 sertifikat tanah yang mencakup 38 SHGB dan 17 SHM di area tersebut.

"Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta," ujar Nusron dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Karena kita menggunakan dua survei, pertama survei oleh petugas ATR/BPN, yang kedua bisa lewat jasa survei berlisensi tapi disahkan oleh petugas ATR/BPN," imbuhnya. 

Selain itu menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN juga memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai ATR/BPN, dan sanksi berat kepada dua pegawai ATR/BPN. 

"Delapan orang ini yang sudah diperiksa oleh Inspektorat dan sudah diberikan sanksi oleh Inspektorat. Tinggal proses peng-SK-an sanksinya dan penarikan mereka dari jabatannya," tandasnya.

Berdasarkan pemaparan Nusron Wahid, berikut pihak yang disanksi akibat penerbitan SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang itu:

1. KJSB berinisial RMLP;

2. Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada masa itu, berinisial JS;

3. Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran berinisial SH;

4. Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan berinisial ET;

5. Ketua Panitia A berinisial WS;

6. Ketua Panitia A berinisial YS;

7. Panitia A berinisial NS;

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved