Sumut Terkini
Napi Lapas di Sumut Video Call Kendalikan Sabu di Asahan
Lanjutnya, setelah dari IM, petugas mengembangkan asal barang tersebut dan IM mengaku bahwa barang tersebut dari S.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Satuan reserse narkoba Polres Asahan mengamankan empat orang tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba 846 gram di Kabupaten Asahan.
Keempatnya, IM (42), S (29), HS (38) dan AB (29) yang merupakan warga Kabupaten Asahan ini diamankan karena terlibat dalam perkara narkotika TL.
Penanganan ini bermula saat petugas mengamankan IM pada Rabu (22/1/2025) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang yang membawa narkotika.
"Setelah dilakukan pengejaran, petugas menemukan, dan langsung mengamankannya dengan satu buah pelastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Kamis (30/1/2025).
Lanjutnya, setelah dari IM, petugas mengembangkan asal barang tersebut dan IM mengaku bahwa barang tersebut dari S.
"Kami kembangkan, ternyata S menjual sabu-sabu ini bersama pacarnya HS. Saat digeledah, kami mendapati satu paket ukuran besar dan tiga klip pelastik ukuran kecil yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu," ujar Afdhal.
Kembali di kembangkan, S dan pacarnya, mengaku barang ini diperoleh dari jaringan kartel Bos TL yang saat ini merupakan narapidana.
"Kami dalami, barang ini bersumber dari TL narapidana di salah satu lapas di Sumut. Mereka berkomunikasi dengan handphone android melalui video call untuk mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu ini," ujarnya.
Setelah berkomunikasi dengan TL, kaki tangannya yang berada di Asahan, langsung menghubungi S dan HS untuk menyerahkan sabu-sabu pesanan.
"Saat ini, TL juga sudah kami periksa, dan masih menunggu bagaimana proses hukumnya. Sementara, keempat tersangka, kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 135 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.
Dengan ancaman maksimal mati, atau penjara seumur hidup dan diharuskan membayar denda Rp 10 Miliar.
Sebelumnya, diketahui TL merupakan salah satu bandar narkoba yang membantu 11 orang oknum polisi Tanjungbalai menjual 19 kilogram sabu hasil tangkapan.
TL diamankan oleh Polres Asahan pada Mei 2022 lalu di salah satu hotel di Kota Medan.
Kini TL menjalani hukumannya dengan perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang.
(cr2/Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
RDP dengan APUK, DPRD Dairi Berencana Bentuk Pansus Terkait PT Gruti |
![]() |
---|
Pemkab Deli Serdang Belum Lihat Camat Biru-Biru Lakukan Penyalahgunaan Kewenangan |
![]() |
---|
Hatunggal Siregar Komitmen Kembalikan Kejayaan Sepakbola Sumut di Kancah Nasional |
![]() |
---|
Kejari Langkat Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Ada 2 Unit Sampan yang Digergaji Rantai |
![]() |
---|
Gubsu Bobby Nasution Rencanakan Buat Danau Toba jadi Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.