Sumut Terkini

Napi Lapas di Sumut Video Call Kendalikan Sabu di Asahan

Lanjutnya, setelah dari IM, petugas mengembangkan asal barang tersebut dan IM mengaku bahwa barang tersebut dari S.

|
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ALIF
PENGGELAPAN NARKOBA- DPO kasus 11 oknum polisi Tanjungbalai yang terlibat dalam penggelapan 19 kilogram barang bukti sabu diamankan Satres Narkoba Polres Asahan, Tile merupakan sebagai perantara polisi ke bandar lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Satuan reserse narkoba Polres Asahan mengamankan empat orang tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba 846 gram di Kabupaten Asahan.

Keempatnya, IM (42), S (29), HS (38) dan AB (29) yang merupakan warga Kabupaten Asahan ini diamankan karena terlibat dalam perkara narkotika TL.

Penanganan ini bermula saat petugas mengamankan IM pada Rabu (22/1/2025) setelah mendapatkan informasi dari masyarakat ada seorang yang membawa narkotika.

"Setelah dilakukan pengejaran, petugas menemukan, dan langsung mengamankannya dengan satu buah pelastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, Kamis (30/1/2025).

Lanjutnya, setelah dari IM, petugas mengembangkan asal barang tersebut dan IM mengaku bahwa barang tersebut dari S.

"Kami kembangkan, ternyata S menjual sabu-sabu ini bersama pacarnya HS. Saat digeledah, kami mendapati satu paket ukuran besar dan tiga klip pelastik ukuran kecil yang diduga kuat narkoba jenis sabu-sabu," ujar Afdhal.

Kembali di kembangkan, S dan pacarnya, mengaku barang ini diperoleh dari jaringan kartel Bos TL yang saat ini merupakan narapidana.

"Kami dalami, barang ini bersumber dari TL narapidana di salah satu lapas di Sumut. Mereka berkomunikasi dengan handphone android melalui video call untuk mengendalikan narkotika jenis sabu-sabu ini," ujarnya.

Setelah berkomunikasi dengan TL, kaki tangannya yang berada di Asahan, langsung menghubungi S dan HS untuk menyerahkan sabu-sabu pesanan.

"Saat ini, TL juga sudah kami periksa, dan masih menunggu bagaimana proses hukumnya. Sementara, keempat tersangka, kami jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 135 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya.

Dengan ancaman maksimal mati, atau penjara seumur hidup dan diharuskan membayar denda Rp 10 Miliar.

Sebelumnya, diketahui TL merupakan salah satu bandar narkoba yang membantu 11 orang oknum polisi Tanjungbalai menjual 19 kilogram sabu hasil tangkapan.

TL diamankan oleh Polres Asahan pada Mei 2022 lalu di salah satu hotel di Kota Medan.

Kini TL menjalani hukumannya dengan perkara narkotika dan tindak pidana pencucian uang.

(cr2/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved