Berita Samosir
PENJELASAN Kades dan Camat Usai Viral Rumah Terisolasi Gegara Sengketa Tanah Warisan di Samosir
Pj Kepala Desa Unjur dan Camat Simanindo menuturkan, upaya mediasi sudah pernah dilakukan pada tahun 2019 dan 2024, namun tak membuahkan hasil.
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, SAMOSIR - Sengketa tanah warisan yang berujung pembuatan parit di sekeliling rumah Darma Ambarita di Desa Unjur, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, menjadi sorotan netizen.
Tak sedikit warganet merasa tergugah melihat video viral jeritan hati anak Darma Ambarita saat harus melewati parit sedalam 2,5 meter, untuk pergi ke sekolahnya.
Pj Kepala Desa Unjur, Saudara Nainggolan, menuturkan, upaya mediasi sudah pernah dilakukan pada tahun 2019 dan 2024, namun tak membuahkan hasil.
Dia mengungkapkan, pihak yang terlibat dalam sengketa tanah warisan ini adalah keluarga Trapolo Ambarita dan keluarga Darma Ambarita.
Menurut Saudara Nainggolan, kedua belah pihak sejauh ini tidak pernah memperlihatkan surat kepemilikan yang sah atas lahan tersebut.
Meskipun demikian, dia menyebutkan tak tertutup kemungkinan ada dokumen lain yang memperkuat klaim kepemilikan tanah tersebut, meskipun hal ini belum dapat dibuktikan.
“Surat absah kepemilikan dari kedua belah pihak tidak ada, namun tidak menutup kemungkinan ada surat lain yang bisa memperkuat hak mereka. Namun, ini masih perlu dibuktikan lebih lanjut,” jelas Nainggolan.
Sengketa kepemilikan lahan ini menjadi viral setelah pengerukan tanah dilakukan pihak Trapolo Ambarita mengakibatkan kerusakan pada rumah keluarga Darma Ambarita.
Sekeliling rumah Ambarita dikeruk sedalam 2,5 meter dan lebar 2 meter. Alhasil, pengerukan itu memutus akses ke rumah Darma.
Menurut Nainggolan, aparat desa tidak mengetahui secara langsung saat pengerukan dilakukan.
Menurut dia, pihak aparatur desa juga tidak dapat menghentikan aktivitas tersebut karena belum ada keputusan hukum terkait kepemilikan lahan.
Nainggolan menuturkan, pada tahun 2019, upaya mediasi telah dilakukan namun tidak mencapai kesepakatan.
Kemudian pada Oktober 2024, upaya mediasi kembali dilakukan dengan melibatkan pihak Forkopimca.
Namun, keluarga Darma Ambarita memilih untuk tidak hadir dengan alasan mereka sudah siap menghadapi kasus ini di pengadilan.
Camat Simanindo, Hans Rikardo, menyatakan bahwa tanah tersebut berada di daerah sempadan sungai, sehingga kemungkinan besar tidak dapat memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.