Berita Viral

Hasil Tes Kejiwaan Antok Pemutilasi Jasad Mayat Dalam Koper, Memang Seorang Psikopat?

Rohmad Tri Hartanto tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi, Jawa Timur jalani tes kejiwaan.

KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH)/Tangkapan layar TikTok@uswatunkha62
PELAKU MUTILASI - Rohmad Tri Hartanto alias Antok (33) (kiri) Uswatun Khasanah korban mutilasi (kanan), Senin (27/1/2025). Antok mengaku Uswatun hanya kekasih gelapnya 

TRIBUN-MEDAN.com - Rohmad Tri Hartanto tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah di Ngawi, Jawa Timur jalani tes kejiwaan.

Melansir dari Tribunnews.com, Kamis (30/1/2025) Polda Jawa Timur telah melakukan serangkaian pemeriksaan selama Antok ditahan, termasuk tes psikologi atau tes kejiwaan.

"Kita tes psikologi, tadi pemeriksaan," ungkap  Kasubdit III Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur.

Ia menuturkan, hasil dari tes kejiwaan ini nantinya akan diumumkan ke publik secara transparan.

“Nanti akan kami umumkan hasil tes kejiwaannya,” kata dia.

MOBIL KORBAN DIJUAL: Antok menjual mobil Uswatun Khasanah (kiri), usai membuang potongan tubuh korbannya, Senin (20/1/2025). Hasilnya dipakai Antok untuk membeli mobil lain yang kini sudah disita.
MOBIL KORBAN DIJUAL: Antok menjual mobil Uswatun Khasanah (kiri), usai membuang potongan tubuh korbannya, Senin (20/1/2025). Hasilnya dipakai Antok untuk membeli mobil lain yang kini sudah disita. (TribunJatim.com)

Di sisi lain, Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman menuturkan bahwa tes kejiwaan dilakukan untuk mengetahui apakah tersangka memiliki indikasi psikopat atau tidak.

“Apakah psikopat atau tidak akan menjadi bahan pertimbangan bagi kami untuk melakukan pemeriksaan ke psikiater,” ujar Farman.

Seperti diketahui, Antok tega membunuh Uswatun Khasanah (29) karena sakit hati dan kesal atas kalimat kasar yang pernah dilontarkan oleh korban ke anak perempuannya.

Kini, RTH dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Nangis saat Diinterogasi

Sebelumnya, Polda Jatim juga mengungkapkan Antok (33) menangis saat diinterogasi penyidik.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur menuturkan, Antok berkali-kali menangis saat diperiksa.

Jumhur menuturkan, saat penyidik menanyakan soal keluarga dan anak, tiba-tiba Antok terdiam lalu menangis.

"Sama itu, korban mengumpat soal anak pelaku."

"Itu yang bikin pelaku sedih. Dia kalau kami tanyakan soal anak, nangis dia. Sayang sama anaknya juga," ujar Jumhur, dikutip dari Surya.co.id.

Jumhur menerangkan, selama tersangka dan korban terlibat hubungan cinta, keduanya kerap bertengkar.

Korban selalu memaksa agar tersangka segera menikahinya secara sah.

Tersangka juga dituntut untuk segera menceraikan istri sahnya.

Terekam Kamera Sosok Pria Main HP, Lewat Depan Antok Bawa Koper Merah Isi Jasad UK, Kini Masuk DPO

PEMBUNUHAN USWATUN KHASANAH. Rohmat Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) tampak tersenyum saat membawa koper merah berisi jasad Uswatun Khasanah menuju mobil. Momen ini terekam CCTV hotel di Kediri, Jawa Timur, Senin (21/1/2025) pagi. Sosok yang santai main ponsel menjadi sorotan
PEMBUNUHAN USWATUN KHASANAH. Rohmat Tri Hartanto (RTH) alias Antok (33) tampak tersenyum saat membawa koper merah berisi jasad Uswatun Khasanah menuju mobil. Momen ini terekam CCTV hotel di Kediri, Jawa Timur, Senin (21/1/2025) pagi. Sosok yang santai main ponsel menjadi sorotan (ISTIMEWA/Tangkapan Layar)

Sosok pria yang sedang santai bermain ponsel saat Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok sedang sibuk mengangkat koper yang diduga berisi jasad Uswatun Khasanah.

Kini sosok itu menjadi sorotan saat kasus mutilasi Rohmad Tri Hartanto (RTH) alias Antok terhadap Uswatun Khasanah (UK), mencuri perhatian publik.

Tingkah pria itu tampak santai duduk sambil bermain ponsel.

Terlihat dari rekaman CCTV, pria itu menggunakan baju hitam dan celana pendek di depan kamar hotel 301 saat tersangka Antok masuk ke dalam kamar tersebut pada Senin (20/1/2025) dini hari.

Kemudian, pagi harinya, pria dengan masih gelagat yang sama itu masih berada di depan kamar 301 ketika tersangka Antok keluar dari kamar hotel sambil membawa koper besar merah dan memasukkan ke dalam mobil.

Sosok tersebut diduga turut membantu Antok untuk membuang potongan jenazah korban.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengungkapkan sosok pria tersebut merupakan kerabat Antok.

Saat ini, pihak kepolisian sedang memeriksa dan mendalami peran sosok pria yang belakangan diketahui berinisial MAN tersebut.

"Berdasarkan CCTV ada dua orang di situ, satu tersangka RTH alias A, satu lagi sudah kita amankan dan kita periksa untuk mendalami peran dari yang bersangkutan," ujar Farman, di Youtube KompasTV, dikutip pada Rabu (29/1/2025).

Farman menyampaikan, kerabat Antok tersebut sempat dimintai tolong oleh pelaku untuk membawa jasad UK ke rumah kosong milik neneknya di Tulungagung.

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan masih kerabat dari tersangka, dimintai tolong untuk ngedrop tersangka ini ke rumah neneknya di daerah Tulungagung, di rumah kosong," bebernya.

Jasad korban sempat dibawa menginap di rumah nenek Antok, hingga kemudian membuangnya ke tiga Kabupaten di Jawa Timur.

"Mayat ini sempat nginap di beberapa tempat, di rumah kosong di Tulungagung, baru tanggal 21 itu pembuangan tahap pertama, baru dilanjutkan tanggal 22 terhadap kepala yang terpental kembali ke dalam mobil pada saat dibuang," ujar Farman.

Namun, tersangka sempat membawa kembali bagian kepala korban yang sempat dibuang, karena takut menimbulkan kecurigaan saat sepeda motor lewat.

"Kenapa pada saat itu diurung, tidak langsung membuang kepala yang mental ke dalam mobil, karena pada waktu itu ada pengendara sepeda motor di belakang mobil tersangka, sehingga dikhawatirkan dicurigai, maka diurung," kata Farman.

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved